BNN DIY Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Perempuan

share on:
Tiga pelaku (duduk di depan) yang diamankan petugas BNNP DIY || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY ungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap tiga tersangkan, berikut barang buktinya.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Andi Fairan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya wanita  berinisial NSA (35) warga Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Sleman dan HTK (34) warga Ngringo Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

BACA JUGA: UII Yogyakarta Desak Presiden Jadi Teladan dalam Etika dan Praktik Kenegarawanan

“Pelaku yang lain seorang laki-laki Inisial IH (36) warga  Mantrijeron Kota Yogyakarta, ketiga pelaku merupakan residivis dalam perkara narkotika,” kata Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Andi Fairan, Kamis (1/2/2024)

Para pelaku, ungkap Andi, ditangkap disebuah rumah kos di Jalan Veteran di wilayah Muja Muju Kapanewon Umbulharjo Kota Yogyakarta pada  Kamis (25/1/2024) sekira pukul 05.15. Sebelumnya, petugas dengan disaksikan Ketua RT, melakukan penggeledahan di lokasi. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti sebanyak 10 butir narkotika jenis pil ekstasi.

BACA JUGA: Ariyanto, Bermaksud Perbaiki Listrik Malah Kesetrum Hingga Meninggal Dunia

“Barang bukti sebanyak 10 butir pil berwarna hijau muda diduga narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus permen, serta 2 buah pipet kaca bekas alat bantu pakai sabu-sabu,” sebutnya.

Andi menuturkan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat, berbekal informasi  petugas menindaklanjuti dengan mengumpulkan melakukan penyelidikan secara undercover, eliciting dan profiling target.

“Saat dilakukan tes urine dan didapatkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

BNNP DIY, imbuhnya, atas kasus ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas lagi. Kini ketiga pelaku telah diamankan dan segera menjalani proses hukum. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: