Lurah di Bantul Ikuti FGD Tata Ruang Keistimewaan

share on:
(FGD) PembinaanFGD Penataan Ruang tingkat kalurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, di Pendapa Komplek Pemda II Bantul, Selasa (31/1/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Para Lurah di Kabupaten Bantul mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Penataan Ruang tingkat kalurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, di Pendapa Komplek Pemda II Bantul, Selasa (31/1/2023). 

FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Retnaningsih SH dan Tenaga Ahli dari Lembaga Pengkajian Kelompok Publik (LPKP) Agung Laksono MSc MLing.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-gubernur-diy-pbty-media-efektif-integrasi-dan-pembauran-budaya-tionghoa-dihadiri-danrem-9581

“Acara ini digelar agar para lurah mengetahui dan mampu melakukan penataan ruang di wilayah kerja maasing-masing sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga supaya mengtahui perundang-undangan tata ruang terkait dengan hukum yang mengatur penataan ruang di DIY," kata Retnaningsih.

Menurutnya, prinsip pengendalian tata ruang harus sesuai dengan zonasi dan peruntukannya. Sehingga penataan ruang lebih baik, lebih tertata.

Sementara itu, Agung Laksono, menyampaikan kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang di DIY terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang sesuai keistimewaan DIY.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-iriana-joko-widodo-beserta-rombongan-kunjungi-pasar-beringharjo-9580

“Tujuan penataan ruang Keistimewaan DIY adalah untuk mengembalikan, memperbaiki, menguatkan dan mengembangkan nilai-nilai dan fungsi ruang keistimewaan DIY,” ungkap Agung Laksono.

Kewenangan istimewa tata ruang yang berada di Provinsi DIY mencakup tata cara pengisian, kelembagaan Pemda, Kebudyaan, pertanahan dan tata ruang. Dalam hal ini yang ditekankan lurah agar benar-benar memahami tata ruang melalui acara ini.

Tujuan penataan ruang keistimewaan DIY adalah mengembalikan, memperbaiki, menguatkan dan mengembangkan nilai maupun fungsi ruang keistimewaan DIY. (Spd)

 


share on: