Yogyapos.com (SLEMAN) – Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, meminta pendampingan langsung dari pihak Kraton Yogyakarta, untuk mengantisipasi pemberian izin pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Gound /SG) secara ilegal oleh orang-orang rak bertanggung jawab di wilayahnya.
"Langkah ini untuk melindungi warga dari jebakan surat izin ile gal serta kalim sepihak yang mengaku sebagai ahli waris Kesultanan agar,permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial," kata Reno waktu ditemui di kantornya, Kamis (10/7/2025).
BACA JUGA: Dr Syahganda Nainggolan: Konsekuensi Bergabung dengan BRICS Sangat Serius
Menurutnya, permasalahan yang mencuat di wilayah Condongcatur (Concat) mengenai lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga yang disewakan dengan klaim sebagai ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Padahal menurut Kraton, tindakan tersebut tidak sah dan melanggar hukum, karena Tanah SG dan Tanah Kalurahan adalah aset lembaga Kasultanan, bukan warisan pribadi.
Sedangkan menanggapi kasus ini, Reno menyampaikan, bahwa hanya Kraton melalui lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan SG, surat klaim pribadi atau izin sepihak tidak diakui secara hukum.
BACA JUGA: Wangsa Kesatria, Maskot Peringatan Hari Jadi ke-194 Bantul
"Saya mengimbau kepada warga untuk tidak lansung percaya terkait kekancingan-kekancingan tersebut. Sebelumnya konfirmasi dulu ke kalurahan atau bisa ke Pantikismo langsung lebih jelas dilayani setiap saat," imbau Reno.
Reno juga menyampaikan bahwa permintaan pemdampingan tersebut telah dilakukan, Senin (7/ 7/2025). Pihak Kraton Yogyakarta siap memberikan dukungan pendampingan serta melakukan pengawasan berkala terhadap status dan pemanfaatan tanah SG di seluruh wilayah DIY, termasuk Condongcatur. Hal ini sejalan dengan komitmen Kraton dalam menjaga kedaulatan tanah adat dan melindungi hak masyarakat.
BACA JUGA: Pembangunan RSUD Sleman Nunggu Perubahan DED, Anggaran Rp 122 Miliar
Kraton juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada dokumen yang tidak diterbitkan secara resmi dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemmukan praktik mencurigakan. (Agn)
