Pengelola Pijat Spa 'LV' di Jalan Magelang Km 10 kena Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

share on:
Pengucapan penyumpaan sidang tipiring oleh empat saksi, di PN Sleman, Senin (15/6/2026) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Senin (15/6/2026).

Terdakwa dalam perkara ini, EI (38) pengelola Rumah Pijat Spa LV yang berlokasi di Jalan Magelang Km 10, Sleman. Ia diajukan ke ‘kursi pesakitan’ oleh Satpol PP Sleman.

BACA JUGA: Dua Pengelola Pijat Spa di Jalan Magelang Diadili

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Arie Hazairin SH MH menegaskan, terdakwa EI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan bidang usaha pariwisata tanpa mempunyai izin, yakni usaha pijat spa, menghukum membayar denda Rp 1.000.000 atau subsider kurungan 1 bulan. 

BACA JUGA: Fistfest 2026 Jadi Ajang Ekspresi dan Kreasi Mahasiswa Fisip UAJY

Menurut Hakim perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 79 ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA: 99 Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

Diketahui, terdakwa diajukan ke persidangan menyusul operasi nonyustisi oleh petugas Satpol PP Sleman dan kemudian dilakukan penyidikan 12 Juni 2026 oleh tiga penyidik Satpol PP Sleman, FX Anom Krisjatmono SH SSos, Arif Kurniawan SH dan Ngadimin SH dengan menghadirkan empat orang saksi dari tim petugas razia Satpol PP. 

BACA JUGA: Menteri Jumhur: Tanam Bambu Solusi Rehabilitasi Lingkungan dan Sumber Penghasilan Warga

Sementara itu EI pengelola pijat Spa, seusai sidang mengatakan mengaku belum mempunyai izin usaha karena tidak tahu prosedur untuk mengajukan izin usahanya selama ini.                            

"Belum mengajukan izin karena tidak mengerti cara mengajukan izin usaha," ungkap EI.

BACA JUGA: Konkurs Suara Alam Burung Perkutut Piala KGPAA Paku Alam X 2026, Ini Data Juarannya

Disis lain petugas Satpol PP mengatakan mestinya sidang menghadirkan dua terdakwa. Namun seorang terdakwa lainnya tiak hadir. "Sebetulnya yang kami ajukan ke persidangan dua terdakwa, namun yang satu tidak hadir dan akan dipanggil lagi untuk sidang berikutnya," ungkap penyidik Satpol PP Sleman, FX Anom Krisjatmono kepada yogyapos.com seusai sidang. (Agn)


share on: