LBH Yogya: Para Korban Kebijakan Rezim Haryadi Suyuti Harus Dikembalikan Hak-haknya

share on:
Konferensi Pers Para Korban Kebijakan pada Masa Haryadi Suyuti Menjabat di Kantor LBH Yogya, Kamis (9/06/2022) || YP-Arif KF

Yogyapos.com (YOGYA) - Mantan Walikota Yogya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta. Masyarakat yang menganggap dirinya korban kebijakan rezim Haryadi Suyuti menuntut agar bisa mengakses hak-haknya yang dahulu pernah dirampas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, beberapa perwakilan masyarakat yang menganggap dirinya korban kebijakan pada masa kepemimpinan Haryadi Suyuti banyak yang mengadu dan datang ke kantornya. 

"Mereka datang ke sini, untuk sama-sama mencari para pelaku atau malingnya. Kita desak KPK untuk mencari mereka semuanya. Selama pejabat korupsi, itu ada korban-korban yang terampas haknya dan tidak dapat mengakses hak-haknya," ujarnya di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6/2022).

Ia menerangkan, selain mendesak KPK, pihaknya juga akan memeprjuangkan hak-hak para korban. Pihaknya mencatat, periode Haryadi Suyuti dari 2012 hingga 2022, mereka menerima beberapa kasus, di antaranya PKL Sarkem dan PKL Malioboro. 

"Ada aturan yang terbit hanya 1 malam yakni peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017. Itu terkait penghapusan pasar tradisional di wilayah Sarkem. Akses masyarakat kemudian ditutup, haknya jadi terampas," tegas Julian. 

Pihaknya juga mendukung semua para korban yang tidak mendapatkan akses terhadap hak-haknya. Seperti akses air, udara, matahari, dan sebagainya. 

"Saat ini kan apartemen memberikan suap, saat ini akses airnya gimana? Akses mendapatkan sinar mataharinya gimana? Apakah gedungnya mau dirobohkan, atau izinnya dicabut? Atau bagaimana?" ujar Julian.

Korban Relokasi Pasar Kembang, Ester mengatakan, dirinya adalah korban relokasi kios yang ada di pasar kembang pada tahun 2017 lalu. Dia dan para PKL lain digusur tanpa ada ganti apapun. 

Mereka menuntut agar kiosnya ditukar atau diganti dengan yang baru. Hal itu agar dirinya bisa melanjutkan mencari biaya hidup untuk keluarga. 

"Jalan Pasar Kembang juga jangan dihapus, tapi harus dilestarikan sebagi pasar tradisional. Kalau HS (Haryadi Suyuti) tidak bisa bertanggung jawab, maka dia harus dimiskinkan," tegasnya dengan mata berkaca-kaca. (Arif KF)

 


share on: