Lakalantas di Manukan, Pria Pengemudi Avanza Resmi Tersangka

share on:
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto  (tengah) didampingi Kasi Humas AKP Salamun (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - SR (45) pria warga Klaten, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), lantaran kabur setelah sempat membawa korban ke rumah sakit.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto SE MM, mengatakan kasus lakalantas terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas Satlantas, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang korbannya dirawat di RS JIH. 

BACA JUGA: Polda DIY Tangkap Seorang Tersangka, Amankan 10 Ekor Hewan Dilindungi

"Berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan anggota Polsek Depok Timur melakukan penyelidikan," kata Mulyanto di Mapolresta Sleman, Kamis (15/5/2025). 

Setelah dilakukan pendalaman, dengan pengecekan dan olah TKP di di Jalan Cendrawasih, Dusun Manukan, Condongcatur, Depok, serta memeriksa rekaman CCTV seputar TKP dan CCTV milik RS JIH, terungkap identitas mobil Toyota Avanza bernopol AB-900-xx.

BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 53 Pelaku Kejahatan, Terbanyak Pemalak

Diketahui pengemudi (tersangka) setelah mengantar korban ke rumah sakit, lantas meninggalkan korban dan tidak ada itikad baik dan tidak melaporkan ke Kepolisian. 

"Cek Identitas mobil terdapat identitas atas nama NG yang merupakan pemilik mobil yang disewa pelaku, dan Alhamdulillah dapat mengungkap identitas pelaku, ditangkap di sebuah rental mobil di wilayah Maguwoharjo," katanya.

BACA JUGA: Cari Ikan, Bocah Tenggelam di Kubangan Bekas Penambangan Pasir

Musibah terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat korban berjalan di tepi sebelah kiri dari arah selatan ke utara pada saat yang bersamaan di belakangnya melaju mobil yang dikendarai pelaku. 

"Mobil yang dikemudikan pelaku menabrak korban, diduga sopir kurang konsentrasi. Korban mengalami sejumlah luka, dan masih menjalani perawatan di RS," sebutnya.

BACA JUGA: Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers Gantikan Ninik Rahayu

Berdasarkan pemeriksaan, penanganan kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena masih menunggu keterangan medis terkait luka-luka yang dialami korban. 

"Pasal yang disangkakan yakni, 310 ayat 2 ancaman kurungan 1 tahun denda Rp 2 juta, ayat 3 diancaman kurungan 5 tahun denda Rp 10 juta junto Pasai 312 UU LLAJ ancaman kurungan 3 tahun denda paling banyak 75 juta," jelasnya. (Opo) 

 

 

 


share on: