Yogyapos.com (BANTUL) - Puluhan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP), menggelar unjukrasa, di Bunderan Srandakan (sebelah timur Jembatan Sungai Progo) Bantul, Selasa (31/5/2022).
Unjukrasa diwarnai orasi dan pembacaan surat terbuka ditujukan kepada Gubejur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait muncul serta maraknya penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Progo.
"Aksi ini terpaksa kami tempuh karena pihak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) sepertinya tidak tegas terhadap para penambang ilegal yang saat ini jumlahnya semakin banyak. KPP berpendapat Dinas yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini, kurang tanggap dan tegas serta bekerja secara optimal. Akibatnya aktivitas penambangan pasir sekarang ini aburradul,” kata Ketua KPP, Yinianto, saat membacakan surat terbukanya.
Ia menilai, Dinas terkait di Provinsi DIY seakan tidak memerankan fungsinya secara maksimal. Padahal di Progo ini banyak penambang penambang ilegal yang relatif asal asala dalam menambang, namun masih dibiarkan begitu saja.
"Dengan adanya penambangan liar ini, maka anggota KPP, yang notabene telah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) keraja kerasa sangat dirugikan. Secara otomatis produksi dari anggota KPP terlalu sedikit ketimbang dengan produksi orang-orang yang melakukan penambangan ilegal," ujarnya.
Ditambahkan, terlebih kegiatan itu, diduga telah dibekingi oleh oknum tertentu. Untuk itu, orasi dan pembacaan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di lakukan. Dengan harapan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga Gubernur DIY, kerso tedak (bersedia turun) langsung menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, dalam surat terbuka yang dialamatkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, diketahui, hahwa KPP meminta agar Sultan mengayomi semua penambang berizin maupun penambang yang baru mengurus perizinan, memberi motivasi agar dinas terkait di provinsi lebih mengoptimalkan melaksanakan fungsinya masing-masing. Selain itu juga segera melakukan koordinasi dengan Kapolda DIY untuk menertibkan pertambangan itu. (Spd)
