Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mefasilitasi mediasi orang tua siswa SDN Purwomartani Kalasan lantaran menanyakan proposal melaui group WA terkait pembangunan sarana prasarana sekolah senilai Rp 300 juta, Kamis (3/11/2022).
Turut hadir dalam mediasi di ruang rapat Dinas Pendidikan yakni Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana, Pj Kepala Sekolah SDN Purwomartani Lasini, Orang atua siswa terintimidasi beserta pendamping dan Komite Sekolah.
Pj Kepala Sekolah SDN Purwomartani Lasini dalam mediasi mengungkapkan mengenai proposal sudah ada sejak Kepala Sekolah sebelumnya yang merupakan program dari Komite Sekolah. Sedabarungkan dirinya baru menjabat Pj Sekolah SDN Purwomartani pada 1 Juni 2022.
“Terima kasih masukan dari semua pihak yang dalam klarifikasi ternyata dianggap kliru dan kami bisa menerima permohonan maaf. Semoga kedepannya tidak terulang lagi, serta bisa menjadi pembelajaran. Disamping itu perlu diketahui program proposal merupakan program dari Komite Sekolah sedangkan menyetujui karena program itu baik untuk kemajuan sekolah,” ungkap Lasini.
Sementara itu Kepala Dinas Kabupaten Sleman Ery Wardaryana, mengatakan meminta untuk tidak di perpanjang lagi karena jangan sampai mengganggu pembelajaran anak-anak. Terkait dengan proposal biar dikaji ulang dengan Kepala Sekolah yang baru.
“Intinya orang tua itu boleh menyumbang namun tidak mengikat dan seandainya tidak menyumbang juga tidak apa-apa. Bila Komite Sekolaj punya program serta menggalang dana dipersilahkan semampunya dengan transaparan penggunanya perlu dimusyawarahkan,” tandasnya.
Lebih lanjut Ery menyampaikan harapanya ini pembelajaran bagi SDN Purwomartani selanjutnya pulih kembali dan untuk proposal ditangguhkan dulu sambil melihat situasi.
Suasana mediasi di Kantor Dinas Pendidikan Sleman, Kamis (3/11/2022) || YP-Agung Dwi Purwanto
Ditemui seusai mediasi, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Yuliani menyampaikan pertemuan hanya klarifikasi dari kedua belah pihak dan klarifikasi ini diadakan karena dari AMPY belum mau menandatangani kesepakatan. Dalam hal ini karena pihaknya masih punya dua tuntutan agar kondusif yakni untuk mengganti Pj Sekolah SDN Purwomartani, juga mengganti Komite Sekolah karena sudah 15 tahun sedangkan menurut Undang-undang hanya 3 tahun.
“Menurut saya karena proposal sudah menjadi polemik yang tidak baik seharusnya dibatalkan dicabut menunggu nanti Kepala Sekolah yang baru dibicarakan dulu dan sifatnya tidak mengikat, tidak boleh ada intimidasi,” tandas Yuliani.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang tua siswa di SDN Purwomartani Kalassn berinisial Dn mengaku diintimidasi okeh pihak sekolah. Setelah didapatkan Dn meneruskan pesan WA nomor tidak dikenal ke grup paguyuban sekolah. Pesan tersebut terkait dengan proposal pembangunan sarana dan prasarana sekolah sejumlah Rp 300 juta, lantas pada 22 Oktober yang bersangkutan dipanggil menghadap Kepala Sekolah serta dihadapkan dengan anggota Komite Sekolah. (Agn)
