Yogyapos.com (YOGYA) - Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan usai KPU mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Sementara Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melalui THN AMIN sudah mendaftarkan gugatanntya, sedangkan dan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan menyusul ajukan gugatan.
BACA JUGA: Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu,” kata Haedar dalam keterangan seperti diansir KBA News, Jumat (22/3/2024).
Haedar menyampaikan, penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik.
BACA JUGA: Syahganda Siap Gugat Jokowi Rp 1 Triliun
“Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun,” jelasnya.
Suhartoyo, Ketua MK || YP-Ist
Haedar juga berharap kedepan kepemimpinan selanjutnya tersebut. “Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera,” ujarnya.
BACA JUGA: Deklarasi 'Sadar' Mengusung Sudaryono BEng MM Maju ke Pilkada Jateng
Sementara itu sehari sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan optimis akan dapat menjalankan sidang PHPU 2024 ini selama 14 hari sesuai ketentuan. Semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya.
“Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait,” katanya.
Lanjut dia, nanti akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” jelasnya. (*)
