Syahganda Siap Gugat Jokowi Rp 1 Triliun

share on:
Dr Syahganda Nainggolan, Aktivis Sabang Merauke Circle

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Syahganda mengapresiasi putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Selanjutnya Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi atas pemenjaraan dirinya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana beberapa tahun lalu, terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

“Saya sudah berkordinasi dengan Jumhur Hidayat, yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya, Jumat (22/3/2024). Syahganda, dan Jumhur dipenjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021 lalu, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut. 

BACA JUGA: Kapolda Apresiasi Wonder indonesia Yogyakarta Bersinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

Syahganda menambahkan, bahwa putusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan. Berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana No 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.

Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban  penjara, Syahganda menyatakan dirinya pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya. (Tha)

 


share on: