Yogyapos.com (BANTUL) – Khadikun (38) asal Margasari Sidareja Cilacap, keterlaluan. Ia nekat mencuri uang infak karena ‘kebelet’ berjudi online. Aibat perbuatannya, lelaki lumayan perente ini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Banguntapan, Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul, Iptu Imam Sutrisna mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, di Masjid Al Hikmah, Mutihan Rt 4 Wirokerten, Banguntapan Bantul.
BACA JUGA: Orasi di UGM, Edy Suandi Hamid: Kampus Tak Boleh Diam Terhadap Praktik Pelanggaran Etik & Konstitusi
Peristiwa ini terungkap, bermula dari kecurgiaan salah seorang saksi warga saat melintas di depan masjid melihat tersangka sedang memegang sapu lidi di dekat tong sampah.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna (kanan) memberikan keterangan pers || YP-Supardi
Saksi heran, tak biasanya sepagi itu ada orang tak dikenal di pelataran masjid, sehingga ia kembali lagi ke masjid. Kali ini ia semakin curiga karena orang tadi tak ada di tempat semula, sedangkan di depan pintu masjid terlihat sepasang sandal.
BACA JUGA: Game Minepolis, Memudahkan Pemahaman Berlalulintas bagi Siswa
Saksi kemudian menghubungi warga lain, selanjutnya bersama-sama melakukan pengintaian. Kecurigaan menemui kebenarannya, ternyata di dalam masjid kedapatan sosok tersangka sedang mengambil uang dari dalam kotak infak menggunakan sebatang lidi. Tanpa buang waktu, mereka langsung menangkap tersangka dan menyerahkannya ke Mapolsek Banguntapan.
“Tersangka masih kami periksa intensif. Ya masih kami kembangkan pemeriksaan, apakah ia juga melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak,” kata Iptu Imam didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Selasa (12/3/2024).
Iptu Imam juga menegaskan, tersangka mengaku mencuri uang infaq karena untuk judi online. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah uang Rp 452.000, sebatang lidi, dan beberapa alat dublikasi batang kunci untuk membuka slot pintu. (Spd/Met)
