Kejadian Terulang di Sleman, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Mercon

share on:
Korban mercon menderita pada bagian tangan kiri || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Korban petasan kembali menimpa seorang bocah, NGF (12) warga Sleman, pada Sabtu (22/3/2025) pagi. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUP Sardjito. 

“Benar, insiden korban mercon menimpa anak berinisial NGF warga Sleman,” kata Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun. 

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Terluka Parah Akibat Mercon

Salamun mengungkapkan, awalnya korban bersama sejumlah teman-temannya membawa petasan dari rumahnya kemudian dinyalakan di sebuah bulak Dusun Batang Cilik, Kalurahan Tambakrejo, Kapanewon Tempel. 

“Kejadian sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Bupati dan Wabup Sleman Kunjungi Bocah Korban Ledakan Mercon

Sebelum tragedi, masing-masing telah menyalakan 1 mercon, sedangkan posisi korban membungkuk dan memegang mercon dengan tangan kirinya dan disulut korek gas menggunakan tangan kanannya. 

“Karena dikira sumbunya terlepas, korban bermaksud menaruhnya lagi, namun tiba tiba petasan tersebut meledak,” bebernya.

BACA JUGA: Truk Bermuatan 5.000 Polybag Tanaman Hias Terguling di Dlingo

Akibat kejadian ini, korban menderita luka pada telapak dan punggung, luka-luka pada tangan kiri, yaitu ibu jarinya patah lepas, jari telunjuk putus pembuluh darahnya sehingga mendapatkan beberapa jahitan serta kondisinya bengkak dan lecet-lecet. 

“Saat ini korban menjalani perawatan di RSUP Sardjito,” ujarnya. 

BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Tuntas Penemuan Mayat di Mobil Calya

Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas Polsek Tempel, korban mengaku mendapatkan serbuk obat petasan melalui online

“Serbuk petasan beli oleh salah satu teman korban secara online, melalui sosmed Tik Tok sebanyak 1 Ons seharga Rp 25 ribu,” sambungnya. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terlebih saat memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana penjara selama 20 tahun dan juga diatur dalam KUHP. 

BACA JUGA: IWO Indonesia Sleman Audiensi dengan Diskominfo, Ini yang Dibicarakan

Sebelumnya, bocah berinisial R asal Sleman juga menjadi korban mercon pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, Akibatnya anak mengalami luka parah pada bagian wajah dan tangan. (Opo) 

 

 

 

 


share on: