Yogyapos.com (SLEMAN) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem terus bergulir.
Pasca dilakukan penggeledahan ruang-ruang di Kantor Kalurahan Candibinangun, kali ini tim penyidik Kejati DIY telah melakukan hal yang sama yakni penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) di Jalan Bulus Lor Candibinangun.
BACA JUGA: Caleg PDIP Sleman Dr Iwan Setyawan SH MH Persembahkan 'Istana Banteng' di Karanglo
“Tadi sudah dilakukan penggeledahan di ruang kerja manager, humas dan gudang di PT Jogja Eco Wisata,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH, Selasa (15/11/2023).
Alhasil, tim penyidik berhasil membawa alat bukti berupa peralatan elektronik beserta sejumlah dokumen. Menurut Herwatan upaya ini ditempuh guna menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD Candibinangun yang dilakukan pada tahun 2019 hingga 2023.
BACA JUGA: Tentang Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Perlu Diperhatikan Anggota Polri
“Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DIY berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen,” ungkap dia.
Pengamatan yogyapos.com, PT Jogja Eco Wisata saat ini dalam keadaan mangkrak, diketahui bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin sedangkan pembangunannya berada di atas TKD. Sedangkan pengembangnya yakni Robinson Saalino telah menjalani penahanan setelah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Opo)
