Yogyapos.com (JAKARTA) - Polri angkat bicara soal tuntutan tiga mantan pimpinan KPK, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta eks Ketua KPK Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dilansir dari sejumlah sumer, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sejalan, penyidik masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Perolehan Suara Meningkat, PKS Bantul Berhak Tempatkan Enam Wakilnya di Legislatif
“Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Selain itu penyidik terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Menurut Trunoyudo, Polri menjamin proses ini penyidikan berjalan secara akuntabel dan prosedural. “Namun, kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” ujarnya.
BACA JUGA: SMPN 2 Sleman Tampil di Festival P5 Mengusung Konsep Gaya Hidup Berkelanjutan
Sebelumnya, Jumat (1/3/2024), sejumlah mantan komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui suratnya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.
BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Mati
Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka.
“Sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun,” tandasnya. (*)
