Yogyapos.com (SLEMAN). Peme rintah Kabupaten Sleman,memas tikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P PBB-P2) sampai 2026, tidak mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri
Sejalan dengan hal tersebut, Kabupaten Sleman melalui Keputusan Bupati Nomor 81/KDH/A/ 20 25, juga melakukan penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2, penghapusan denda PBB-P2. Wajib Pajak membayar pajaknya mulai tanggal 1 September sampai 30 November tahun 2025.
Kami juga melakukan sosialisasi di masyarakat melalui Dukuh, RT/ RW di Kalurahan Condongcatur ini, agar nanti wajib pajak bisa menerima informasi ini dan segera bisa membayarkan sesuai dengan pokok pajaknya masing-masing," ungkap Reno Candra Sangaji Lurah Condongcatur ini kepada saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA: Komitmen Menteri Baru Kabinet Merah Putih Siap Jalankan Arahan Presiden
Lebih lanjut menurutnya,dengan melalui denda pajak ditiadakan dalam pembayaran PBB yang terlambat maupun yang sudah lama tidak pajak, bisa membayar karena dendanya sudah dihapus karena tinggal bayar pokoknya saja. Diharapkan kesempatan ini bisa di manfaatkan dalam rangka untuk tertib pajak PBB.
"Mudah mudahan ini bisa menjadi gerakan bersama sama di masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah Kabupaten Sleman," ujar Reno. (Agn)
