Yogyapos.com (SLEMAN) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto berkomitmen membasmi maraknya judi online (judol), sekaligus memastikan seluruh personel dan jajarannya untuk tidak terlibat.
BACA JUGA: Suhu Hangat Pilkada Sleman Kian Terasa, Deklarasi Harda Belum Bersama Wakilnya
“Jadi kami berkomitmen, kita sepakat untuk memberantas judi online,” sebut Bambang di hadapan wartawan disela acara "Coffee Morning Kajari Sleman" dengan Insan pers di Kantor Kejari Jalan Parasamya Tridadi, Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA: Jaksa Belum Berikan Dakwaan kepada Pengacara Terdakwa, Sidang Kasus Pengrusakan Ditunda
Bambang menegaskan, di era digital serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat luas.
“Judi itu menyengsarakan, orang judi itu tidak ada yang bahagia, pasti akan rugi,” tandas mantan Adpidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Di institusi Kejaksaan, pihaknya melakukan pengawasan melekat secara berjenjang kepada seluruh pegawai Kejari Sleman dan dilakukan secara rutin.
BACA JUGA: Keren Nih, 'Pandawa Mangkal' Segera Beraksi di Empat Kecamatan
“Pengawasan berjenjang dilakukan, di sini ada Kajari mengawasi para kasi, kasi mengawasi kasubsi, kasubsi pengawasan terhadap para pegawai,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan, diantaranya dengan memonitor akun media sosial, juga pengawasan langsung dengan mendatangi ruang-ruang kerja di lingkungan Kantor Kejari untuk mengetahui aktifitas yang dilakukan para pegawainya.
“Alhamdulillah sampai saat ini di Kejari Sleman tidak ditemukan, dan saya berharap mudah-mudahan tidak ada, kalau ada pasti akan kami tindak tegas,” sambungnya.
BACA JUGA: Oknum Perangkat Desa Pemilik Sejumlah Airgun Dituntut Penjara 7 Bulan
Sedangkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman Agung Wijayanto, menambahkan sejauh ini belum ada perkara terkait judol yang ditanganinya, namun saat ini sedang menerima pelimpahan kasus judi konvensional.
“Kalau kasus judi online belum ada, sedangkan perkara judi atau pasal 303 ada 10 perkara,” imbuh Agung. (Opo)
