Oknum Perangkat Desa Pemilik Sejumlah Airgun Dituntut Penjara 7 Bulan

share on:
Ilustrasi senpi || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – YH (33) oknum perangkat desa Sindumartani, dituntut hukuman penjara 7 bulan atas perbuatannya membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum Rahajeng  Dinar SH dari Kejari Sleman dalam sidang yang digelar majelis hakim  diketuai Hermawan SH, di Pengadilan Negeri Sleman, Saenin (15/7/2024).

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa yang tanpa hak menguasasi, membawa dan menyimpan senpi itu terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951.

“Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jaksa.

Diungkapkan, perbuatan terkuak pada 27 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB, di Sindumartani, Ngemplak, Sleman.                                    Berawal terdakwa ingin mengoleksi jenis senjata Airgun yang telah dikonversi beserta amunisinya melalui ecommerce yakni Tokopedia dan facebook.

Masing-masing 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W berikut 1  box peluru gotri termasuk surat Kartu Tanda Anggota dari King Shooting Club Tajimalela dan surat menyimpan dan membawa King Shooting Club dengan harga Rp 3.500.000. Kemudian 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W, 1 box peluru gotri Rp 2.700.000, 28 butir amunisi ramset caliber 22 mm dan selongsong ramset sebanyak 6 buah dengan harga Rp 1.100.000, 1 unit barrel revolver kaliber 22 dan laras revolver harga Rp 1.500.000.

Selain itu, 1 pack amunisi Kaliber 22 mm merek S&K yang berisi 50 butir dengan harga Rp 2.000.000, 1 barrel revolver caliber 38 dan laras revolver Kaliber 38 dengan harga Rp 1.500.000, beserta 25 butir amunisi kaliber 38 mm merek S&W dengan harga Rp 1.500.000, 1 pucuk Airgun jenis pistol Baikal Makarov yang telah dikonversi menjadi senjata api kaliber 32 mm, amunisi caliber 32 berjumlah 15 butir dengan harga Rp 16.000.000.

Jaksa menegaskan, keseluruhan barang-barang tersebut telah dibayar lunas dan telah diterima oleh Terdakwa. Semua barang bukti itu berhasil diamankan polisi saat penggeledahan di rumah terdakwa. (Agn)


share on: