Jelang Pilkada 2024, Pengisian Jabatan di Bantul Jangan Asal-asalan

share on:
Suratman, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul || YP-Suparddi

Yogyapos.com (BANTUL) - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pengisian jabatan pimpinan di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Bantul harus dilakukan secara profesional, tidak hanya asal-asalan. Sehingga diharapkan benar-benar mampu memberikan kemajuan dan tidak sekadar untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang justru mengakibatkan kemunduran kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Bantul Suratman dan Ketua DPRD Hanung Raharjo ST.

BACA JUGA: 'Yogya Melawan' Tuntut Jokowi Meletakkan Jabatannya, Dihadiri Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto

“Sebagaimana diketahui sesuai dengan perundangan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bantul  periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember 2024. Sedangkan Pilkada dijadwalkan akan berlangsung November 2024,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bantul, Suratman kepada yogyapos.com, Kamis (14/3/2024).

Suratman menegaskan, seharusnya pengisian jabatan-jabatan atau pimpinan di lingkungan Pemkab Bantul juga harus tepat. Penentuannya harus berkoordinasi dan tidak lepas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA: Ditabrak Mobil dari Belakang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

Lowongan jabatan tertentu wajib disuaikan dengan pertimbangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Hanung Raharjo ST, Ketua DPRD Bantul || YP-Supardi

“Pertimbangan kualitas ini positif agar menghasilkan kinerja yang baik, serta tidak menjadikan permasalahan di masa mendatang. Jangan sampai hanya kerena kepentingan tertentu tanpa ada pertimbangan yang rasional. Pengisian lowongan jabatan harus ada koordinasi dengan Baperjagad yang ada,” tandasnya.

BACA JUGA: Solusi Sukses Afiliasi di TikTok, Ini Cara Menggunakan Aplikasi iBooming

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo ST, juga mengatakan sekian bulan mendatang akan berlangsung Pilkada Bantul tahun 2024. Kini di lingkungan Pemerintah Kabuapten Bantul termasuk yang eselon II dan II juga ada jabatan yang kosong.

“Kami memberikan masukan dan mengkritik secara positif agar yang mengisi jabatan apapun sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya,” kata Hanung Raharjo.

Menurutnya, sesuai kapasitas dan kualitas dimaksud yaitu juga sesuai aturan dan ketentuan yang beraku. Jangan hanya asal senang. Harus benar-benar the right man on the right place.

“Menjelang Pilkda 2024 nanti Bupati dan wakil Buapti akan cuti. Sehingga Pemerintahan ini jangan diisi dan dipegang oleh sembarangan orang, yang justru berpotensi menimbulkan ekses negatif,” tegas Hanung.

BACA JUGA: Tim Patroli URC Presisi Polresta Yogyakarta Gagalkan Rencana Perang Sarung

Ia juga menambahkan, sosok mereka yang mendufmkuki jabatan, semua harus benar benar netral. Dalam Baperjagad juga  harus profesional.

Joko Purnomo Wabup Bantul || YP-Supardi

“Itu semua untuk menghindari kemungkinan adanya anggapan bakal terjadi mobilisasi pada Pilkada 2024 yang sebenarnya tidak perlu ada,” tambah Hanung.

BACA JUGA: Fajar Sadboy dan Widia Kalana Kembali Viral Lewat 'Wenggo-wenggo'

Disisi lain, imbuhnya, terjadinya praktik mempekerjakan pegawai honorer dengan jumlah berlebihan, menjadikan anggaran keuangan yang besar namun tidak signifikan dengan pencapaian kemajuan.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengatakan pihaknya memahami ketentuan perundangan yang ada tentang hal itu, serta berkewajiban untuk mengevaluasi itu.

“Dalam melakukan pengisian jabatan harus dilakukan pengajuan izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu juga berlaku pula dalam mengisi dua jabatan yang higga kini masih kosong yaitu Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Pariwisata,” katanya.

BACA JUGA: Terduga Pembunuh Perempuan Muda di Kotabaru Sedang Diboyong dari Jabar ke Yogya

Joko memahami perundanagan dan ketentuan. Tujuannya memang untuk pencapaian kinerja Pemerintah Bantul yang tinggi. Sehingga pengisisan jabatan harus mempertimbangan SDM, senioritas maupun memenuhi persyaratan perundangan yang ada.

Jadi mutasi jabatan sebaiknya sesuai dengan disiplin ilmu, kemampuan dan ketentuan perundangan. “Ingat! Bantul bukan milik dan dikuasai oleh golongan tertentu, namun terdiri dari berbagai ragam. Maka pengisian jabatan yang ada juga harus profesional,” tukas Joko. (Spd)

 


share on: