Yogyapos.com (JAKARTA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengungkapkan KY menerima sebanyak 175 permohonan pemantauan persidangan dan 139 inisiatif KY pada Januari April 2024 sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kehadiran KY melakukan pemantauan persidangan itu diharapkan akan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH. KY akan memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar Joko saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (20/5/2024).
BACA JUGA: Dira Raih Second Prize American Standart Design Award 2024
Seperti dilansir InfoPublik, Joko memperinci lebih lanjut perkara-perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan. Yaitu perdata (109), pemilu (66), pidana biasa (37), tipikor (31), praperadilan (17), pidana khusus anak dan perempuan (12), Tata Usaha Negara (sembilan), niaga (lima), narkotika (empat), ITE (tiga), human trafficking (tiga), agama (dua), lingkungan (dua), hubungan industrial (satu), militer (satu), perikanan (satu), dan lainnya (11).
“Sepuluh provinsi yang paling banyak melakukan permohonan pemantauan dan inisiatif, yaitu Jakarta (55), Jawa Timur (24), Riau (22), Sulawesi Selatan (17), Jawa Barat (16), Sulawesi Utara (15), Sumatera Utara (15), Aceh (14), Lampung (10), NTB (10), dan Kalimantan Timur (10),” tambah Joko.
BACA JUGA: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Siap Ajukan Uji Materiil Perpres tentang BPJS
Adapun dilihat dari jenis badan peradilan, masih didominasi oleh pengadilan negeri (254), kemudian Mahkamah Agung (26), pengadilan tata usaha negara (12), pengadilan tinggi (sembilan), pengadilan agama (delapan), pengadilan tinggi tata usaha negara (tiga), pengadilan tinggi agama (satu), dan pengadilan militer (satu).
Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, ada 39 permohonan tidak dapat dilakukan pemantauan, 166 permohonan masih dalam tahap analisis, dan 109 permohonan dan inisiatif telah dilakukan pemantauan. Objek pemantauan persidangan yang diamati meliputi perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.
BACA JUGA: Harga Tanah Kian Melejit, Pekerja Lepas Minta Pemerintah Intervensi
“Karena pemantauan bersifat pencegahan, hakim yang dipantau cenderung berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam proses persidangan, hakim juga telah menerapkan hukum acara yang sesuai. Misal, hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Hakim juga mengedepankan praduga tak bersalah. Terkait situasi dan kondisi pengadilan, sidang juga berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. KY juga mengamati fasilitas dan dukungan pengadilan yang cukup baik,” ungkap Joko.
Peraih Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) juga ini menyoroti kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Contohnya sidang kasus Pidana ITE Aiman Wicaksono, pidana pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus, sidang perkara Rempang, dan kasus aktivis lingkungan Karimunjawa, dan lainnya. (*)
