Ikahum Atma Yogya: Demokrasi Rusak Jika Penyelenggara Pemilu Tak Berintegritas

share on:
Ketua Ikahum Atma Yogya, Dr Johaes Widiantoro SH MH

Yogyapos.com (YOGYA) – Harapan Pemilu 2024 berlansung jujur dan adil tanpa kecurangan, terus menyeruak di masyarakat. Hal ini setidaknya seperti yang diakomodir Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Yogya) dalam pernyataan sikapnya.

Ikahum Atma Yogya sebagai organisasi independen alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta prihatin dan mendesak pemerintah menjalankan semua proses pemilu yang benar sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA: Aliansi Advokat Yogyakarta Desak Presiden Joko Widodo Meletakkan Jabatannya

“Mencermati perkembangan negara hukum dan demokrasi hingga menjelang pemilu 2024 semakin mengalami kemerosotan dari sisi kualitas. Saat ini Indonesia sedang mengalami ‘defisit’ demokrati,” ujar Ketua Ikahum Atma Yogya, Dr Johaes Widiantoro SH MH didampingi Advokat Dedy Sukmadi SH MHum, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, kemerosotan itu dapat dicermati pada berbagai rangkaian peristiwa dan/atau fenomena diantaranya rendahnya kualitas penyelenggaraan pemilu yang ditandai dengan berbagai pelanggaran prosedural dan substansial, dugaan ketidaknetralan aparatur negara/pemerintah, lemahnya kemampuan institusi negara memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM termasuk HAM Perempuaan.

BACA JUGA: UWM Yogya Bersikap, Rektor: Perguruan Tinggi Harus Hadir Saat Masyarakat Butuh Pencerahan

Selain itu juga menyempitnya kebebasan sipil dan pembatasan partisipasi publik utamanya kelompok perempuan, rentan dan marginal dalam berbagai proses legislasi serta kebijakan publik, melemahnya institusi politik yang menopang sistem demokrasi, kooptasi institusi penegak hukum termasuk kehakiman, lemahnya akuntabilitas pejabat publik, termasuk masih marak korupsi politik yang dalam 10 tahun terakhir skor indeks persepsi korupsi hanya 34.

“DPP Ikahum Atma Yogya berpandangan bahwa demokrasi kita akan rusak dan mengalami kemunduran (setback of democracy) apabila negara utamanya pemerintah tidak sungguh-sungguh berkomitmen pada penyelenggaraan pemilu berintegritas dan bermartabat berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Pemilu, tandasnya, merupakan peristiwa penguatan demokratisasi dan kedaulatan rakyat. Peran pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemilu berpedoman pada konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang memiliki hak untuk memilih secara bebas berdasarkan hati nurani dan tanpa tekanan dalam bentuk apapun, serta hak untuk dipilih dalam kompetisi yang sehat dan adil.

BACA JUGA: Bawaslu Klarifikasi Bupati Bantul Selaku Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kegiatan di SSA

Atas dasar itu, Dewan Pengurus Pusat(DPP)Ikahum Atma Yogya menyampaikan sikap: 1). Mendukung Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia,jujur,dan adil(Luber Jurdil), 2). Penyelenggara negara dan pemerintahan agar sungguh-sungguh menjaga integritas dan martabat pemilu dengan bersikap netral, tidak memihak pada pihak-pihak tertentu,dan tidak menyalahgunakan wewenang, 3). Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum memastikan semua warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menjalankan hak pilihnya secara aman dan bebas dari tekanan siapapun, 4). Partai politik dan para kontestan calon presiden dan wakil presiden,calon anggota DPR, calon anggota DPD,calon anggota DPRD menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan HAM dalam pelaksanaan pemilu, 5). Negara mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam menangani dan mengatasi permasalahan yang muncul pada saat kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilu dan sesudahnya sesuai ketentuan yang berlaku, 6). Mendorong partisipasi aktif warga negara termasuk anggota Ikahum Atma Yogya untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan memastikan pelaksanaan pemilu yang luber jurdil. 

BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke KPK, Minta Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

“Dewan Pengurus Pusat Ikahum Atma Yogya menghormati setiap sikap kritis anggota terhadap penyelenggaraan pemilu maupun dukungan anggota kepada kandidat atau partai politik tertentu sebagai bagian dari hak warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat dan berekspresi,” pungkasnya. (*/Met)

 

 


share on: