Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita Muda karena Korban Batalkan 'Kencan' di Kamar Kos

share on:
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio membeberkan perihal rekonstruksi pembunuhan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Lantaran kecewa dengan sikap korban membatalkan kencan, HMR (30) kalap dan membunuh FD (23) di sebuah kamar kos di wilayah Jalan Krasak Kotabaru Yogyakarta, pada 24 Februari 2024.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di TKP atau tempat kos tersangka, Senin (1/4/2024). Rekonstruksi ini mendapat pengawalan ketat dari petugas, sejumlah warga tak diperkenankan mendekat. Mereka melihatnya dari jarak jauh.

BACA JUGA: Ini Dewi Sandra Bukan Sandra Dewi, Tudingan Nitizen Banyak Salah Alamat

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio SH menuturkan, awalnya tersangka menggunakan media sosial untuk kencan dengan korban, kemudian terjadilah pertemuan dan berujung pembunuhan.

“Awalnya dia mengunakan suatu media sosial untuk kencan, tapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban sehingga terjadi cekcok,”ujar Probo usai menggelar rekonstruksi.

BACA JUGA: Minggu Dini Hari Polresta Yogya Amankan Dua Pemuda dan Sita Sebilah Celurit

Diungkapkan, rekonstruksi memperagakan total 30 adegan oleh tersangka. Diawali penjemputan korban hingga tersangka yang kabur ke daerah asalnya di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat sembari membawa motor milik korban.

“Ya ada 30-an adegan dalam rekonstruksi, runut sejak awal penjemputan korban. Kemudian diajak ke kamar kos tersangka, terjadi keributan itu kemudian berujung terjadi penusukan menggunakan pisau. Menurut hasil otopsi ada 4 tusukan di bagian leher,” terangnya.

BACA JUGA: 12 Remaja Pelaku Ugal-ugalan di Ringroad Selatan Dikenai Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Pisau milik tersangka, yaitu pisau gunung, ditusukkan juga ke bagian  perut korban. Usai beraksi, tersangka panik dan memutuskan untuk membereskan semua barang-barang di dalam kamar kos khususnya yang terkena darah dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya kabur membawa sepeda motor korban dan membuang barang bukti pisau itu di daerah Cicalengka.

Tersangka pembunuh wanita muda asal Padukuhan Jaban Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP  dan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/ata kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Opo/Met)

 

 

 

 


share on: