Yogayakarta.com (BANTUL) - Polres Bantul membuka layanan penitipan sepeda motor bagi warga yang akan mudik Idul Fitri 1446 H. Layanan ini gratis, asalkan pihak yang mau menitipkan kendaraannya memenuhi persyaratan.
“Penitipan motor dibuka di Mapolres Bantul termasuk di Polsek jajaran mulai hari Kamis 27 Maret 2025 ini,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Kejari Sleman Melepas Tersangka Pencurian, Ini Alasannya
Jeffry meengatakan, pelayanan ini bertujuan agar masyarakat bisa merasa tenang selama mudik ke kampung halamannya. Khususnya bagi pemudik yang khawatir untuk meninggalkan motornya di rumah.
“Penitipan sepeda motor ini tidak ada pembatasan kuota, selama lahan parkir masih tersedia, warga dipersilakan untuk menitipkan kendaraannya. Gratis, tidak dipungut biaya sama sekali,” tandasnya.
BACA JUGA: Wapres Gibran Dijadwalkan ke Yogya, Danrem Pimpin Gelar Pasukan
Adapun persyaratannya, masyarakat yang ingin menitipkan motornya yakni wajib menunjukkan STNK dan SIM asli, menyertakan fotokopi KTP.
“Masyarakat bisa menghubungi hotline Polres Bantul di nomor 085600479110 untuk informasi selengkapnya,” ucapnya.
Jeffry menambahkan, selain untuk menekan kasus curanmor dan kecelakaan, layanan tersebut juga mendorong warga agar mudik dengan kendaraan umum.
BACA JUGA:Mudik! 22.993 Kendaraan Masuk Wilayah DIY, Terbanyak Via Pos Tempel
“Kami mengimbau khususnya ke masyarakat Bantul sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polres Bantul mengerahkan sebanyak 550 personel dalam Operasi Ketupat Progo 2025 untuk kegiatan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan selama arus mudik Lebaran.
BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon Ditahan di Rutan Wirogunan
Kegiatan Operasi Ketupat Progo 2025 ini didukung oleh pemangku kepentingan lainnya, yakni dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), PMI dan instansi terkait lainnya. (Spd)
