Forum Advokasi Pemerhati Perumahan Rakyat: Tolak Tunjangan Perumahan DPR!

share on:
Johan Imanuel || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Dalam keterangan tertulis di Jakarta (26/8), Forum Advokasi Pemerhati Perumahan Rakyat menyampaikan kritik kepada pihak DPR RI.

Melalui perwakilannya, Johan Imanuel menyampaikan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI kami nilai kontradiksi dengan masyarakat yang harus melakukan pembayaran iuran untuk mendapatkan perumahan melalui iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

BACA JUGA: Jumhur Tegaskan 3 Juta Keluarga Besar Buruh KSPSI Tak Ikut Demo 28 Agustus

Tunjangan Perumahan Rp 50 juta kepada anggota DPR RI dinilai tidak tepat karena kontradiktif dengan apa yang dihadapi masyarakat harus membayar Iuran TAPERA.

"Iuran TAPERA tersebut berbasis denda nantinya, kalau tidak bayar masyarakat di denda," ujar Johan melalui siaran pers yang diterima yogyapos.com, Rabu (27/8/2025).

Anggota lain, Hema Simanjuntak, menambahkan bahwa bila seksama diperhatikan dalam UU TAPERA, masyarakat minimal UMR itu diwajibkan setor. Padahal, tidak ada jaminan soal keringanan atau kemudahan mendapatkan rumah di dalam Undang-Undang tersebut, namun dilain hal kita lihat anggota DPR sendiri ingin menyelamatkan dirinya dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta ini melukai hati rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA: Edy Prabowo SE Mengapresiasi Antusiasme Warga Ikuti Jalan Sehat HUT Kemerdekaan

Perwakilan lainnya Faisal Wahyudi Wahid Putera menerangkan, dengan kondisi yang saat ini, terlihat seperti adanya ketidakadilan, para legislatif dan eksekutif membuat peraturan yang menguntungkan bagi jabatan mereka dengan membebankan kepada masyarakat.

"Bukti masyarakat dipaksa untuk mengikuti program TAPERA dengan regulasi yang dibuat oleh legislatif dan esekutif,” tandas Faisal. 

Forum Pemerhati Perumahan Rakyat meminta Sekretariat DPR meninjau ulang Surat tersebut dengan memperhatikan situasi yang dihadapi masyarakat.

BACA JUGA: Dikeroyok Hingga Muntah Darah, Lapor Polisi

"Jika tidak ditinjau ulang, Forum Pemerhati Perumahan Rakyat mempertimbangkan untuk menempuh uji materiil ke Mahkamah Agung dengan harapan dibatalkan" ujar Johan

Adapun Forum Advokat Pemerhati Perumahan Rakyat terdiri dari Johan Imanuel (Advokat), Adi Triawan (Pekerja), Nicolas (Pekerja), Faisal Wahyudi Wahid Putra (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), M. Yusran (Advokat), Sarah Manurung (Advokat), Hema AM Simanjuntak (Advokat). (*/Red)

 


share on: