Firli Bahuri Rencana Diperiksa Kembali, Akankah Jadi Tersangka atau Tetap Saksi?

share on:
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri || PMJNews

Yogyapos.com (JAKARTA) – Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal menjadi tersangka atau tidak dalam dugaan pemerasan, akan ditentukan pada 7 November 2023.

Hal tersebut setidaknya mengacu dari pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang berencana akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli.

BACA JUGA: Mabes Polri Gerebek Rumah Produksi Kripik Pisang Narkotika di Bantul, 3 Orang Produsennya Ditangkap

“Pemeriksaan keterangan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 Pukul 10.00 WIB,” Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). Surat panggilan pemeriksaan tambahan sudah dilayangkan ke pimpinan KPK pada sehari sebelumnya.

Kombes Pol Ade juga menyebutkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan,” tandasnya seperti diansir PMJNes.

Kendati demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Gunakan Modus Ganjal ATM, Dua Pelaku Sikat Uang Rp 66 Juta Milik Korban

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023, nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ucapnya.

Dibagian lain keterangannya, Ade Safri mengatakan ada pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun pertemuan keduanya disebutkan terjadi di rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Tadi materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada,” ujarnya.

BACA JUGA: Reuni Alumni FH UJBY Gelorakan Semangat bagi Kemajuan Almamater Tercinta

Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi penyidikan tersebut, termasuk kapan pertemuan keduanya terjadi.

Adapun rumah tersebut diperbincangkan setelah diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan adanya penggeledahan oleh kepolisian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Rumah tersebut yang dimiliki oleh seseorang berinisial E ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama Alex Tirta.

“Pemilik rumah Kertanegara adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara dari E adalah Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi PMJNews, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA: Kasus Pengadaan Barang & Jasa Basarnas, Yacob Rihwanto SH MH Nyatakan Kliennya Tak Menyuap

Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki Hotel Alexis. Ia juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan rumah tersebut disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah per tahunnya. “Sewanya sekira Rp 650 juta setahun,” ucapnya. (*/Met)

 


share on: