Yogyapos.com (SLEMAN) – Ibarat pagar makan tanaman, itulah yang dilakukan BSR (47) tega menyetubuhi anak kandungnya, B (18). Parahnya aksi bejat persetubuhan yang dilakukan oleh pria asal Kapanewon Kalasan ini telah berlangsung selama 11 tahun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Sleman. Ia dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
“Perbuatan tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian didampingi Kasihumas AKP Edy Widaryanta kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA: Membumikan Sastra Lewat Angkringan Sastra
Ardian membeberkan, korban mendapatkan perlakuan cabul saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sehingga penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU Perlindungan Anak.
“Jadi perbuatannya tersangka kepada korban dari SD sampai tamat SMA, sampai terakhir (dilakukan) pada November 2022,” jelas Ardian.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain ibu kandungnya, pacar korban dan Kepala Dukuh tempat tinggal korban dan tersangka.
“Alat bukti pendukung lainnya berupa visum et repertum, visum et psikiatrikum dan video,” jelas dia.
Dikatakan lebih lanjut, tersangka mengaku nekat berbuat cabul kepada anak semata wayangnya itu akibat ditinggal istrinya keluar negeri menjadi TKI. Dalam melancarkan aksi bejatnya tersangka juga sempat mengancam korban jika melaporkan kepada ibunya atau orang lain
BACA JUGA: Tujuh Pejabat Kejati DIY Dilantik, Agus Rujito SH Jabat Asintel
Maka, berbekal video yang direkam korban saat terakhir kali tersangka melakukan aksi persetubuhan pada bulan November 2022, disaat korban sedang merawat pelaku karena jatuh kecelakaan namun justru korban mendapat perlakuan cabul.
“Pelaku sempat merekam perbuatan pelaku dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya, korban berani menceritakan kejadian kepada saksi yang merupakan pacar, selanjutnya memberitahu ibunya bersama dengan saksi Andika dan kemudian melaporkan ke kepolisian,”ungkap dia.
Setelah melalui proses penyidikan, petugas berhasil meringkus tersangka pada 19 Oktober 2023 di rumahnya di wilayah Kapanewon Kalasan Sleman selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Opo)
