Yogyapos.com (YOGYA) - Lurah Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan mafia tanah kas desa (TKD) yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9.199.267.890.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).
BACA JUGA: Aliansi Advokat Yogyakarta Desak Presiden Joko Widodo Meletakkan Jabatannya
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH, menambahkan kasus ini terungkap berawal pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mengantongi izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada pengembang PT Jogja Eco Wisata (PT JEW).
“TKD tersebut akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park,” ungkap Anshar.
Dibeberkan, berbekal izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dalam Pasal 21 ayat 3 menyatakan bahwa besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik atau tim appraisal.
“Ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian tim appraisal. Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” tandasnya.
Menruutnya, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa dengan mengabaikan Peraturan Desa. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.
“Rinciannya kerugian negara berupa kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran PT JEW sebesar Rp 704.667.890, harga sewa TKD oleh PT JEW terlalu rendah yaitu sebesar Rp 8.458.600.000,” tuturnya seraya menyatakan penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000, berasal dari perangkat desa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1).
Sementara itu, tersangka SM melalui salah satu anggota penasehat hukumnya, Heri Sukrisno SH MH menyatakan menghormati proses hukum yang dijalani kliennya.
“Nanti akan disampaikan pernyataan menyikapi terkait penetapan tersangka klien kami,” kata Heri kepada yogyapos.com.(Opo)
