Dugaan Penyelewengan TKD, Lurah Candibinangun Masih Betrstatus Saksi

share on:
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kalurahan Candibinangun, Senin (14/11/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan pelungguh dan tanah kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem.

“Saksi yang diperiksa sudah sekitar 30 orang,  termasuk perangkat desa,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DIY Herwatan SH, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital

Dikonfirmasi, terkait dugaan keterlibatan dan status Lurah Candibinangun dalam perkara mafia tanah ini, Herwatan enggan menjelaskan secara detail, dirinya menandaskan statusnya kini sebagai saksi dan tidak ada upaya pencegahan untuk ke luar kota.

“Status Lurah Candibinangun, masih saksi, tidak ada pencegahan ke luar kota,” tandas dia.

“Nanti akan ada lagi pemangilan Lurah Candibinangun,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tentang Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Perlu Diperhatikan Anggota Polri

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kalurahan Candibinangun pada Senin (13/11/2023), langkah ini ditempuh penyidik untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Candibinangun.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antar lain 3 unit Labtob, 5  unit Handphone, 3 unit hard disk dan beberapa dokumen. (Opo)

 

 

 


share on: