Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan penanganan kasus dugaan penganiayaan melibatkan dua tersangka, SA dan YDF, yang terjadi di wilayah Kalurahan Sumberadi Kapanewon Mlati. Selanjutnya perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Kedua tersangka ini saling melapor atas perkara penganiayaan (ada dua berkas perkara). Selanjutnya, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui proses restorative justice di Kejari Sleman.Iini baru pertama kali di tahun 2023,”kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-fpb-ziarah-ke-pusara-jurnalis-korban-pembunuhan-udin-di-trirenggo-9676
Semula kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Penghentian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui ekspose perkara tindak pidana umum, Kamis (9/2/2023).
Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan penelitian berkas perkara dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Pertimbangannya bahwa kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada upaya dan proses perdamaian di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Sleman.
Proses restorative justice antara SA dan YDF di kejari Sleman || YP-Ist
“Telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan masyarakat merespon positif atas perdamaian tersebut dan terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” jelas Agung Wijayanto.
Dugaan penganayaan berawal saat YDF didatangi saksi korban bersama dengan saksi LL di sebuah counter handphone di Sumberadi, Mlati, Sleman. Tujuan saksi korban adalah untuk mengkonfirmasi masalah status WA dari YDF.
“Saat tersangka YDF keluar dari counter handphone dan saksi korban menghampirinya. Setelah terjadi percakapan, entah mengapa tiba-tiba berujung cekcok antara saksi korban dengan tersangka YDF,” sebutnya.
Kemudian, tersangka YDF menampar pipi kiri saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 kali. Melihat peristiwa ini, saksi LL melerai keduanya. Kemudian, tersangka YDF kembali masuk counter handphone tempat bekerja.
Saat itu, saksi LL sempat mengajak kembali tersangka menemui saksi korban untuk klarifikasi secara baik-baik. Namun, terjadi cekcok kembali antara keduanya hingga dipisahkan kembali oleh antara saksi dan satu orang lagi saksi lainnya. Akibat perbuatan tersangka YDF, saksi korban SA berdasarkan visum et repertum mengalami luka lebam kemerahan pada pipi kiri dan bagian dalam pipi lecet karena mengenai behel gigi saksi korban
“YDF merupakan calon istri dari laki-laki yang merupakan mantan suami dari korban SA. Di mana korban SA juga menjadi tersangka dalam berkas penuntutan terpisah yang saling lapor dalam perkara penganiayaan," bebernya.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadhil Zumhana SH MH, Direktur T.P. Oharda dan Koordinator pada JAM Pidum Agnes Triani SH MH, Kajati DIY Ponco Hartanto SH MH, Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi SH MH, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati DIY Budhi Purwanto SH MH, Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto SH Msi, Kajari Sleman Widagdo SH, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH beserta jajaran. (Opo)
