Terdakwa Pencuri Besi Damai Kasih Ganti Rugi, Sidang Terlanjur Bergulir

share on:
Sidang kasus pencurian besi di PN Sleman, Kamis (9/2/2023) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang kasus pencurian besi atas nama terdakwa SBG (48) warga Sumber Playen Gunungkidul dan temannya MYR (25) warga Sendangadi Mlati kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (9/2/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Rina Wisata SH menghadirkan tiga saksi. Satu diantaranya Agus Prasetya selaku korban, mengungkapkan besi miliknya ketika itu diambil terdakwa dari ruang terbuka yang biasa untuk naruh besi.

“Saya saat itu ketemu terdakwa dan menanyakannya. Terdakwa mengakui kalau mencuri besi, lalu saya bawa ke Polsek,” jelas saksi korban menjawab pertanyaan majelis hakim yang ketuai Junita Pancawati SH.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kejari-sleman-membenarkan-sedang-menyelidiki-dugaan-penyelewengan-dana-hibah-pariwisata-9653

Saksi juga mengatakan, sebelum diajukan di persidangan sudah mengadakan perdamaian. Terdakwa SBG sudah memberikan kompensasi ganti rugi Rp 5 juta.  Senada dengan saksi korban, terdakwa SBG membenarkan sudah berdamai dan telah memberikan uang ganti rugi besi yang dicuri sebesar Rp 5 juta.

Terdakwa mengakui mencuri besi untuk keperluan sehari-hari. Ia menyatakan khilaf, menyesal  dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Sungguh saya menyesal. Baru sekali mencuri, belum pernah di hukum." ungkap terdakwa yang didampingi pengacranya, Della Khoirunnisa SH dan Arafat SH.

Sementara itu, terdakwa MYR menyatakan ikut mencuri karena hanya diajak oleh terdakwa SBG. Rencananya besi itu akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku mau diajak mencuri karena sebagai teman, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri oleh SBG.

BACA JUGA:  https://yogyapos.com/berita-kapolsek-imogiri-kompol-suharno-dua-pekan-ungkap-tiga-kasus--9659

“Kami prihatin dan kasihan pada MYR. Dia mahasiswa yang sebentar lagi mau diwisuda,” kata Della selaku pengacara YMR kepada yogyapos.com seusai sidang. Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mencuri besi milik korban pada 19 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jatirejo, Sendangadi Mlati Sleman.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Perbuatan para terdakwa menurut JPU melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (Agn)

 

 


share on: