Yogyapos.com (SLEMAN) – DH, pengusaha tas mewah, kini menjadi terdakwa dugaan penggelapan. Ia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sleman gara-gara ulah selegram Angela Charlie (Angela Lee), yang mengubah keterangan tentang ketidakotentikan barang bukti puluhan tas senilai Rp 12,150 miliar.
Tim pengacara DH terdiri Ade Haosana SH MH, Sandy Batara SH dan Caesar J Pellokila SH menampik tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Ini perkara dipaksakan. Entah ada apa dibalik itu semua. Tak benar jika klien kami menggelapkan 21 tas mewah seperti didakwakan jaksa,” kata Ade Haosana SH usai sidang di PN Sleman awal pekan kemarin.
Ade mengungkapkan kembali kronologi peristiwanya dengan mengajak wartawan menengok kembali kasus Angela Lee. Pada 2018, Angela Lee divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama bisnis Santoso Tandyo. Uang modal dari Santoso ini diantaranya dialihkan untuk membeli tas mewah senilai Rp 12,150 DH yang keanmudian disita sebagai barang bukti.
Vonis terhadap Angela Lee ini dinyatakan inkrach atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimana yang bersangkutan pun menjalani hukumannya. Namun belakangan ia berulah mengubah keterangan bahwa barang bukti tersebut palsu.
“Dari keterangan Angela Lee inilah yang menyebabkan klien kami diadukan oleh korban atas dugaan penggelapan barang bukti lantaran barang bukti itu diklaim tidak asli,” terang Ade Haosana.
Disebutkan, kasus ini semula bukan hanya kliennya saja yang dipidanakan. Tapi juga seorang penyidik di Polres Sleman juga sempat menjadi tersangka atas sangkaan mengubah barang bukti yang dimaksud.
Kasus ini juga semula sempat dilakukan gelar perkara ketika ditangani oleh Bareskrim Polri dan oleh penyidik disana dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Meski demikian kliennya berinisial DH tetap dilanjut diproses oleh Polres Sleman hingga bergulir ke pengadilan. Sedangkan seorang tersangka lain notabene penyidik Polres setempat tidak dilanjutkan proses hukumnya dengan adanya SP3.
Ade berharap dan yakin majelis hakim PN Sleman diketuai Tun Heryanto SH akan cermat memeriksa kasus ini, sehingga kelak kliennya dapat diputus bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Arif Muda Darmanta SH.
Harapan dan keyakinan tersebut disampaikan Ade Haosan SH karena fakta-fakta persidangan, terutama keterangan saksi petugas dari Rupbasan DIY, yang menyatakan bahwa puluhan tas tersebut tak pernah ditukar atau dipalsukan.
Saat kasus yang menjerat Angela Lee inkrach, semua barang bukti dikembalikan kepada korban. Ketika itu tak ada komplain, serta ada berita acara penyerahannya.
“Semua clear. Tak ada barang bukti yang dipalsukan. Itu sebabnya kami heran kenapa sekarang hal itu dipermasalahkan. Ada apa sebnarnya?” pungkas Ade. (Met)
