Yogyapos.com (BANTUL) - Dinas Tenaga Kerja Dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mengawal diberlakukanya kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Lebaran bagi driver maupun kurir online oleh perusahaan kepada para tenaga kerjanya.
“Regulasi tentang THR sudah lama dan pada dasarnya tak ada perubahan regulasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk pembagian bumus lebaran regulasinya baru,” kata Kepala Disnakertran Bantul Istirul Widilastuti kepada yogyapos.com, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampasan Ponsel dan Pembacok Korban Ditangkap
Kedua hal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk diberikan haknya kepada para tenaga kerjanya termasuk driver dan kurir online.
“Semua perusahaan yang skala besar hingga kecil sudah kami beritahukan agar memenuhi kewajiban pemberian THR atau bonus itu sesuai ketentuan,” tandasnya.
Jumlah perusahaan yang kecil hingga besar di Bantul mencapai ribuan dan tenaga kerjanya puluhan ribu. Semua perusahaan sudah diberitahukan oleh Disnakertrans Bantul agar memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA: Kakanwil Imigrasi DIY Audiensi ke Danrem 072/Pmk, Ini yang Dibicarakan
“Sedangkan identifikasi pemberian bonus Lebaran bagi para driver dan kurir online juga sudah dilakukan, prinsipnya agar perusahaan memenuhi kewajibanya,” tambahnya.
Ditanya apakah ada perusahaan yang menyatakan tak sanggup memberikan THR untuk Idul Fitri 1446 H, Istirul menyampaiakan, ada tiga perusahaan yang mengajukan tidak sanggup ke Disnakertrans Bantul.
“Itu semua akan kami konfirmasi dan mediasi secara aktif positif,” pungkas Istirul. (Spd)
