Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman telah melakukan pemetaan jalur-jalur alternatif yang dapat diambil pemudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2026 ketika masuk ke Sleman. Pemudik tidak perlu khawatir tersesat.
BACA JUGA: Operasi Pekat Progo 2026 Berhasil angkap 65 Tersangka
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Sleman Heri Kuntadi APMT dalam jumpa pers, di Rumah Dinas Bupati, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA: Gus Hilmy Soroti Keterlibatan RI di BoP, Ingatkan Dampak Politik 2029
Ia juga mengungkapkan, bagi pemudik yang akan masuk Sleman bisa melalui Jalur Alternatif Magelang-Yogya, melalui ruas jalan Simpang Pasar Tempel -Batas Kota dengan panjang jalur 22,4Km. Alternatif Solo-Yogya melalui jalan Berbah Kalasan-Simpang Blok dengan panjang jalur 9 Km.
BACA JUGA: Kombes Pol Adhitya Panji Anom Jabat Kapolresta Sleman
Selanjutnya alternatif Wates-Magelang melalui Simpang Tiga Klangon-Simpang empat Tempel dengan panjang jalur 22 Km. Alternatif Menuju Breksi melalui Simpang Pasar Prambanan-Breksi dengan panjang jalur 5,4 Km. Alternatif Wates-Yogya melalui Simpang Klangon-Simpang Empat Pelem Gurih dengan panjang jalur 15 Km.
BACA JUGA: Operasi Pekat Progo 2026 Berhasil angkap 65 Tersangka
Sedangkan alternatif lain, pemudik juga bisa lewat Magelang-Prambanan, melalui Simpang Pasar Tempel-Simpang Ramayana Bogem dengan panjang jalur 30,6 Km dan Alternatif Magelang-Prambanan, melalui Simpang Pasar Tempel- Simpang Proliman Bogem dengan panjangjalur 28 5 Km.
BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen
Disamping itu, Heri menyampaikan bentuk pengamanan lebaran Dinas Perhubungan Sleman pada saat libur Lebaran. Diantaranya, pengaturan dan pengalihan lalui lintas, dengan mengatur arus lalu lintas di simpang padat wisata dan pusat belanja.
BACA JUGA: Bukber dan Silaturahmi Alumni Universitas Janabadra Dihadiri Prof Yanto
"Kami juga mendirikan Posko Lebaran di berapa titik yai tu, Posko Tempel, Posko Denggung, dan Posko Prambanan. Disamping mengada dakan Patroli rutin penanganan gangguan pada rawan kemacetan seperti di kawasan wisata, serta penanganan kendaraan mogok kecelakaan atau hambatan perjalanan lainnya," tandasnya.
BACA JUGA: Ledakan Mercon di Suryodiningratan, Dua Orang Dewasa dan Satu Balita Alami Luka Bakar
Pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Lebaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersa Tiga Kementrian, Perhubungan, PU dan Polri Tahun 2026. (Agn)
