Dinsos Sleman Tuntaskan Adminduk Disabilitas dan Kelompok Marjinal

share on:
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kabupaten Sleman, Ludiyanta (baju sorjan lurik hitam berblangko) memberikan keterangan kepada media || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinas Sosial Kabupaten Sleman terus memperkuat perlindungan dengan memfasilitasi pembuatan identitas kependudukan kepada kelompok marginal, diantaranya penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia terlantar, hingga orang dengan ganguan jiwa.                                                                   

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Dari Transparansi ke Kolaborasi

"Kelompok marginal inii, kerap terkendala karena tidak memiliki dokomen dasar bahkan tidak diketahui asal usul keluarganya," ungkap, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sleman Ludiyanta SIP MT, di Ruang Nakula Sadewa Disnaker setempat, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Yogyakarta Masuk Kampus, Ini yang Dilakukan

Menurutnya, identitas kependudukan seperti KTP, Akta kelahiran, KIA, KK dan akta surat nikah menjadi syarat utama agar bisa mengakses bantuan sosial, hingga Pendidikan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar kelompok marginal, termasuk identitas kependudukan.

BACA JUGA: Tersangka Narkoba Praperadilan Polresta Sleman, Heru Nurcahya Nyatakan Penahan Sah

Ludiyanta menyampaikan sepanjang 2025, Dinsos Sleman mencatat hasil fasilitasi adminduk sebagai berikut:

- 69 anak terlantar difasilitasi pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- 7 lansia terlantar dan ODDP terlantar berhasil memperoleh KTP.
- Pengecekan biometrik dilakukan terhadap 20 lansia terlantar, 35 ODDP terlantar, dan 14 orang terlantar.

BACA JUGA: Geger! Ada Kerangka Manusia di Sebuah Rumah, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Program fasilitas identitas kependudu kan bagi kelompok marginal tersebut ber lanjut pada tahun 2026 seiring masih dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut. 

BACA JUGA: Sidang Pembakaran Tenda Polda DIY, Jaksa Bambang Prasetya Disoraki 'Gegara' Belum Siap Tuntutan

“Upaya ini, merupakan bentuk kehadi ran negara bagi warga paling rentan agar mereka tetap memiliki status hukum dan hak sebagai warga negara. Komitmen kami agar tidak ada warga Sleman yang tertinggal hanya karena tidak memiliki identitas,” tandas Ludiyanta. (Agn)         

 


share on: