Danang Maharsa: Laporkan Setiap Perubahan Data Kependudukan ke Disdukcapil

share on:
Peserta Workshop Kependudukan Implementasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan Penduduk Rentan Adminduk, di Kantor Kapanewon Depok, Kamis (20/6/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa membuka workshop Kependudukan Implementasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan Penduduk Rentan Adminduk, di Kantor Kapanewon Depok, Kamis (20/6/2024).

Danang mengatakan, sadar administrasi kependudukan sangat penting, tidak hanya penting untuk warga yang tinggal permanen di Sleman tetapi juga untuk non permanen seperti mahasiswa, pendatang dan lain sebagainya untuk mengantisipasi masalah yang bisa muncul di kemudian hari.

BACA JUGA: Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Dituntut Penjara 7,5 Tahun, Advokat Nofrizal akan Ajukan Pledoi

Menurutnya, workshop ini adalah upaya mengedukasi serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. 

“Masyarakat harus senantiasa diedukasi agar menyadari pentingnya tertib adminduk salah satunya dengan acara ini. Oleh karena itu masyarakat harus melakukan pembaharuan data kependudukannya setiap ada perubahan. Dengan demikian data kependudukan yang dimiliki masyarakat valid dan up to date,” jelas Danang dalam sambutan acara yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Apotek Dhifa Farma Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

Danang mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk selalu melaporkan setiap perubahan data kependudukan ke Dinas Dukcapil. Dengan data kependudukan yang tepat dan akurat akan mempermudah seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan

“Saya mengharapkan agar sosialisasi, pembinaan dan edukasi terhadap penduduk perlu dilakukan secara aktif dan berkesinambungan,” ujar pungkasnya.

BACA JUGA: Aliran Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negera, Kwartal Pertama Tembus Rp 600 Triliun

Penduduk non permanen merupakan penduduk yang memiliki identitas KTP-el dan KK luar padukuhan yang berdomisili di wilayahnya baik menempati rumah sendiri, tempat kost, rumah sewa maupun rumah kontrak.

Setiap kedatangan penduduk di wilayah padukuhan dikunjungi dan didaftar identitasnya dengan harapan dapat tercipta kehidupan masyarakat tetap komunikatif, guyub rukun, tentram dan tertib.(*/Agn)


share on: