Yogyapos.com (YOGYA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan upaya perawatan buaya yang ditemukan warga di RT 11 RW 3 Kalurahan Bener, Kota Yogya, Jumat (29/11/2024). Selanjutnya dilakukan translokasi sebagai salah satu upaya konservasi.
Kepala Balai KSDA YogyakartaYogyakarta, Lukito Awang Nistiantara mengatakan, merespon laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta, akhirnya tim Quick Response (QR) Balai KSDA Yogyakarta melakukan evakuasi terhadap buaya.
BACA JUGA: Penelusuran Motif Polisi Tembak Polisi di Markas Polisi, Akankah Berkembang?
“Satwa tersebut dilindungi undang-undang, jenis buaya muara (Crocodilus porosus), sudah kami evakuasi dari Kantor Dinas Damkar Kota Yogyakarta, hari Jumat,” kata Lukito Awang kepada yogyapos.com, Sabtu (30/11/2024).
Temuan satwa itu, ungkap Awang, berawal dari laporan masyarakat kepada Dinas Damkar Kota Yogyakarta terkait keberadaan buaya muara di wilayah Kelurahan Bener, Jumat (29/11/24) pagi. Informasi masyarakat tersebut segera direspon oleh Dinas Damkar dengan melakukan evakuasi sementara.
“Buaya dievakuasi sementara dari wilayah Bener oleh petugas Damkar Kota Yogyakarta dan ditindaklanjuti dengan menghubungi personil tim Quick Response (QR) Balai KSDA Yogyakarta,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, merujuk UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka tim dari BKSDA Yogyakarta melakukan koordinasi dengan KKP guna menyelaraskan transisi kewenangan pelaksanaan UU dimaksud di lapangan.
BACA JUGA: Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
“Dari hasil koordinasi tersebut, diambil langkah bahwa satwa buaya muara selanjutnya dibawa tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder,” jelasnya.
Hasil identifikasi dari dokter hewan menunjukkan satwa buaya dengan jenis kelamin betina, memiliki panjang 2,5 meter. Terhadap satwa tersebut akan dilakukan perawatan lebih lanjut, sebelum dilakukan translokasi sebagai salah satu upaya konservasi.
BACA JUGA: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 730 Juta, Begini Modusnya
“Selanjutnya dilakukan konservasi dengan tujuan merehabilitasi satwa agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alami sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya,” sambungnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum diketahui secara jelas asal usul keberadaan buaya muara tersebut. Hasil koordinasi dengan Damkar kota tidak diketahui pemiliknya tetapi ada dugaan satwa buaya tersebut merupakan kepemilikan dari seseorang berdasarkan ciri-ciri satwa buaya dalam kondisi bersih, gemuk dan seperti layaknya satwa yang terawat.
“Berbeda halnya bila satwa itu asli liar yang sudah lama posisi di perairan maka satwa terlihat kotor,” tandasnya.
BACA JUGA: Polresta Yogya Tangkap Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Jalan Kenari
Menyikapi kepemilikan satwa buaya di masyarakat, dipandang penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang merupakan tindakan illegal yang melawan hukum.
“Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat dari perdagangan satwa liar dilindungi tersebut,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya seekor buaya ukuran panjang 2,5 meter ditangkap di daerah Bener, Tegalrejo, Kota Yogya pada Jumat (29/11/2024) pagi. Evakuasi dilakukan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pos Mojo. Bobot buaya diperkirakan sekitar 100 kg. (*/Opo)