Yogyapos.com (BANTUL) – Diduga terlibat perdaran natrkoba, Ap (31) warga Karangwaru Tegalrejo Kota Yogyakarta berhasil diringkus petugas gabungan BNN bantul dan DIY, di Jalan Soragan Ngestiharjo Kasihan Bantul.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang jaringannya melalui penghuni Lapas di wilayah Jawa Tengah.
“Ap ditangkap di jalan Soragan dekat Alfamart. Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu 0,88 gram dalam kantong plastik kecil dan astu unit ponsel,” kata Kepala BNN Bantul, Hj Arfin Munajah, saat jumpa pers di BNN Bantul, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Petugas Operasi Zebra Progo 2023 Berlakukan Tilang Elektronik
BACA JUGA: Tim Penasihat Hukum Agus Santoso Minta Hakim Nyatakan Batal Demi Hukum Dakwaan Jaksa
Arfin mengungkapkan, AP mengaku dirinya memperoleh barang itu dari KSB (35) warga Sleman. Ia membawa barang haram itu untuk diantarkan kepada konsumennya. Selain memeroleh imbalan uang Rp 50.000, ia juga dapat ikut menikmati sabu dari KSB.
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil disita || YP-Supardi
BACA JUGA: Pasca Dideklarasikan PKS, Anies: Koalisi Makin Solid Mengusung Misi Perubahan
BACA JUGA: Akhmad Syaikhu Instruksikan Seluruh Kadernya Menangkan Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres 2024
Dari keterangan AP inilah, petugas BNNP DIY kemudian bergerak cepat memburu KSB dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti a paket sabu 3,96 gram dan 1 paket sabu 0,58 gram, di wilayah Candibinagun Pakem Sleman pada Jumat (25/8/2023) pukul 01.00 WIB.
“KSB mengaku mendapatkan sabu 3,96 gram dari salah seorang di Lapas Jateng. Berkas perkara KSB ditangani BNNP DIY,” jelas Arfin.
Petugas kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Mereka ditahan di tahanan BNNP DIY, serta dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Spd)