Tim Penasihat Hukum Agus Santoso Minta Hakim Nyatakan Batal Demi Hukum Dakwaan Jaksa

share on:
Terdakwa Agus Santoso (kemeja putih) dikawal petugas menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (12/9/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penasehat hukum terdakwa Lurah (non aktif) Caturtunggal, Agus Santoso Spsi, meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memutuskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Dakwaan Jaksa keliru cacat yuridis, keliru dalam menerapkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Oleh sebab itu kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum,” ujar Layung Purnomo SH selaku koordinator Tim Penasihat Hukum Agus Santoso melalui eksepsi yang disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).

Mengenai kekeliruan tersebut, yakni penerapan Pasal 33 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Penerapan Pasal tersebut dinilai keliru untuk mengetahui asal usul obyek perkara untuk sebagai dasar dalam adanya dugaan kerugian keuangan negara. Melainkan yang benar adalah Pasal 33 Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Terkait denga dugaan kerugian keuangan negara ini, kami menilai belum ada audit yang bisa menjadi dasar penghitungan kerugian negara,” tandasnya.

BACA JUGA: Lurah Non Aktif Caturtunggal Tampak Tenang Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA: Robinson Dikawal Tiga Pengacara Jalani Sidang Perdana, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 2,952 Miliar

BACA JUGA: Tersangka Krido Suprayitno Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,3 M kepada Kejati DIY

Layung kembali nenegaskan, kasus yang menjerat terdakwa jika memang disebut pelanggaran, maka itu bukan ranah hukum pidana. Tetapi masuk ranah hukum administrasi yang proses penyelesaiannya tentu melalui tahapan yakni teguran, pencabutan izin obyek, pengembalian aset, dan terakhir secara pidana.

“Kami menilai mestinya yang diberlakukan terhadap klien kami adalah prosedur penyelesaian administratif dulu. Bukan tiba-tiba dilakukan penyelsaian secara pidana,” tambah Layung usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Triskie Narendra menyatakan menghargai eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa. Meski demikian pihaknya akan memberikan jawaban pula atas sanggahan itu pada sidang sepekan mendatang. (Met)


share on: