Yogyapos.com (YOGYA) - Satgas Preventif dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Progo 2023 melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan di depan Mako Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kamis (14/9/2023). Sebanyak 62 pengendara kendaraan roda dua dikenakan sanksi tilang.
“Dari laporan petugas di lapangan, ada sebanyak 62 pengendara roda dua yang ditindak oleh petugas, beberapa diantaranya terjaring operasi karena tidak membawa SIM atau STNK, dan beberapa kendaraan yang kurang lengkap seperti tidak ada kaca spion,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto.
BACA JUGA: 1 Unit Granmax dan Honda Beat Rusak Parah Terimpa Pohon, Pengendara Selamat
Satgas juga memberlakukan tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), didapati sebanyak 37 pelanggar yang dikenakan tilang.
“Sebanyak 37 pelanggar sistem tilang online, diantaranya ETLE di Ketandan sebanyak 18 pelanggar, di Ngabean ada 12 dan Kulonprogo tercatat 6 pelanggar,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu-lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
“Kepada masyarakat, kami harapkan untuk selalu tertib berlalu-lintas, lengkapi semua kelengkapan berkendara dan patuhi semua himbauan demi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas yang kondusif khususnya di Yogyakarta,” tutur dia. (Opo)
