Beraksi Sendiri, Pemuda Rantau Ngembat Barang-barang Elektronika Senilai Rp 40 Juta

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) – Seorang pemuda, GY (21) diamankan polisi setelah teridentifikasi sebagai pencuri sejumlah barang elektronik senilai Rp 40 juta, di Perum Sewon Indah Ireng Ireng, Sewon, Bantul.

Hingga kini lajang asal Palembang itu masih menjalani penyidikan intensif oleh petugas. Penyidikan dikembangkan untuk memeroleh keterangan kemungkinan tindak pidana di tempat lain.

BACA JUGA: Koramil Mojotengah dan Warga Berhasil Evakuasi Mobil yang Nyaris Tertimbun Longsor

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencurian tersebut, menyusul laporan korban Riyan Annurifqi (23) asal Tegal selaku pengontrak rumah.

“Tersangka ditangkap pada Selasa (23/1) pukul 13.30 WIB, di wilayah hukum Polsek Sewon,” kata AKP I. Jeffry kepada yogyapos.com, Kamis (25/1/2024).

Sebagian barang bukti milik korban yang berhasil diamankan || YP-Ist

Diungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (22/1/2024) pukul 18.30 WIB ketika korban sedang keluar rumah kontrakannya untuk bermain di suatu tempat. Pukul 22.30 korban kembali ke rumah, namun dikagetkan pintu kamarnya yang semula terkunci sudah terbuka.

BACA JUGA: Penyidik Lakukan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tapi Belum Ada Tersangka

Korban langsung mengeck kamar. Ternyata sejumlah barang berharga miliknya senilai Rp 40 juta lebih sudah tidak ada di tempat semula diduga kuat dicuri pelaku.

Berbagai  barang yang hilang berupa 2 (dua) unit laptop merk Asus, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, HP Oppo Reno 3, HP Asus, handphone Max 1 Pro, Hp Xiaomi Note 5 Pro, serta beberapa barang lainnya. (Spd)


share on: