Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY berhasil membekuk 36 orang penjual minuman keras (miras) ilegal. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penanganan perkara ini merujuk pada total 36 laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh SPKT Polda DIY periode 5 Juni hingga 25 Juni 2025.
BACA JUGA: Kejari Sleman Musnahkan Enam Senpi Rakitan, Ganja, Miras dan BB Lainnya
"Telah kita amankan 36 orang pengedar dan penjual miras, diamankan pula barang bukti beripa 13.522 botol minuman beralkohol golongan A, B dan C dan 16 Jerigen berisi minuman jenis ciu," kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Dengan maraknya peredaran miras, Polda DIY telah membentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan kegiatan lidik/profiling, patroli, pengawasan, razia dan penegakan hukum mulai 5 Juni hingga 4 Juli 2025.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan
"Para tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Mereka telah mengedarkan minuman beralkohol di tempat yang dilarang dan tanpa dilengkapi dengan perizinan," jelasnya.
Barang bukti yang disita || YP-Ist
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan yaitu setiap orang yang mengedarkan minuman beralkohol di tempat yang dilarang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
BACA JUGA: Kasus TKD Trihanggo, Oknum Lurah dan Seorang Pengusaha Hiburan Malam Segera Diadili
"Juga kita jerat Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu tidak memiliki ijin dibidang perdagangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp 50 juta," sambungnya. (Opo)
