Yogyapos.com (YOGYA) - Berkas perkara gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa atas nama tersangka mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga tersangka dan barang buktinya dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (27/10/2023). Tersangka selanjutnya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
BACA JUGA: Divonis Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar, Robinson Nyatakan Banding
Herwatan mengungkapkan, tersangka menerima gratifikasi dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan sewa TKD dari 5.000 M2 menjadi 16.215 M2 tanpa izin Gubernur.
“Padahal seharusnya tersangka Krido melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.
BACA JUGA: Tersangka Pencuri Kamera di DPRD Sleman itu Oknum Wartawan, Kini Ditahan
Gratifikasi yang diterima tersangka berupa 2 bidang tanah seluas 600 M2 dan 800 M22 seharga Rp 4.520.000.000, di Kalurahan Purwomartani Kalasan Sleman. Semula tanah tersebut milik Sujudi, namun kini bersertifikat hak milik atas nama tersangka. Termasuk transfer uang ke rekening bank atas nama tersangka Krido Suprayitno dari ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti (istri Robinson Saalino) sebesar Rp 211.603.640.
Selain menerima gtratifikasi senilai Rp Rp.4.731.603.640, perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.952.002.940.
BACA JUGA: Eksekusi Tanah di Jalan Bener, Mulatsih Peroleh Kembali Haknya Setelah Lebih Sepuluh Tahun Berjuang
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 b jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta hingga 1 miliar,” imbuh Herwatan. (Opo)
