Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan bekas Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Meski demikian penyidik belum melakukan penahanan badan terhadap tersangka tersebut.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto didampingi Kasipidsus Indra Aprio Handri Saragih mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi yang berjumlah lebih dari 300 orang, ahli, dan dokumen.
BACA JUGA: Ketua PKHPKP Yogyakarta, Chrisna Harimurti: Pengadilan Khusus Pertanahan, Kenapa Tidak?
"Penyidik Kejari sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu saksi dengan inisial SP, yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021," ujar Bambang di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Sleman 2020 Nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024.
"Hasil perhitungan BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar," jelasnya.
Dalam perkara ini penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa dokumen dan barang elektronik berupa ponsel.
BACA JUGA: Rvv Musik Jogja Juara 1 Lomba Ngamen Musisi Jalanan, Terima Rp 10 Juta
"Sampai saat ini memang belum ada dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kita baru menaikkan status sebagai tersangka," tandasnya.
Tim penyidik dalam pemeriksaan menemukan bahwa tersangka memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, namun dalam pelaksanaan terjadi penyelewengan dan melenceng dari perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Bahwa pada tahun 2020, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Kejati DIY Sita 1 Unit Mobil dan 6 Jam Tangan Mewah di Rumah Tersangka Korupsi
"Adapun modus yang digunakan atau yang dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati No. 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020 mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," bebernya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
"Kemudian Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,"sambungnya.
BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan di Rutan Wirogunan, Ini Penyebabnya
Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berpikir tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman.
"Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (Opo)
