Yogyapos.com (SLEMAN) - Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di wilayah Kapanewon Gamping. APK dan bendera ini mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
BACA JUGA: Membahas Brand Kuda Hitam dalam Dalam Dunia Skincare Indonesia
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
“Kami lakukan penertiban bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop melalui Polda DIY,” kata Arjuna, Rabu (27/12)2023).
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sleman Sudah Lakukan Pemanggilan terhadap Terlapor
Arjuna menjelaskan, puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan tersebut dengan rincian 20 buah bendera, 10 APK, dan satu spanduk. Bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
Penempatan baliho (APK) ini dinilai melanggar aturan || YP-Ist
“APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan,” jelasnya.
BACA JUGA: Sampai Kini, Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping, yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
“Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping. (Opo)
