Bawaslu Bantul Butuh 3.166 Petugas PTPS, Ini Jadwal Pendaftarannya

share on:
Pendaftaran petugas PTPS sudah dibuka sejak 2 Januari 2024 || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Bawaslu Bantul melakukan rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftarannya telah dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024, di 17 Kantor Panwascam.       

Kordiv SDMO Bawaslu Bantul, Sri Hartati, menyampaikan dari laporan di masing-masing kecamatan pada hari pertama pendaftaran sudah ada puluhan pendaftar yang memasukkan berkas pendaftaran.

BACA JUGA: KPK Yakin Bisa Menangkap Harun Masiku

Rata-rata di masing-masing kecamatan sudah ada pendaftar sekitar 10-15 % dari total kebutuhan. Pendaftaran PTPS rencananya akan dilakaanakan sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 mendatang. 

“Pengawas TPS ini nantinya di masing-masing TPS akan ditugaskan 1 orang pengawas TPS. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS di Bantul sebanyak 3.166 PTPS dengan jumlah kebutuhan PTPS terbanyak ada di kecamatan Sewon dengan kebutuhan sejumlah 344 PTPS. Sedangkan jumlah kebutuhan PTPS paling sedikit ada di Srandakan yaitu 112 PTPS,” jelasnya.

BACA JUGA: Dugaan Suap, Mantan Wamenkumham akan Kembali Diperiksa

Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik Lurah maupun Kadus untuk membantu mensosialisasikan pendaftaran PTPS ini. 

Pengumuman pendaftaran PTPS terpampang di setiap Kantor Kecamatan || YP-Supardi

Harapannya PTPS yang terbentuk ini adalah orang-orang yang paham tentang karakter lingkungan dan situasi sosial diwilayah TPS tersebut. 

BACA JUGA: Ingin Perubahan Nasib, BMI Hongkong dan Macao Deklarasi Dukung AMIN di Pilpres 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan PTPS diharapkan nantinya akan menjadi ujung tombak pangawasan pada saat pemuungutan dan penghitungan suara. Karena pengawas TPS inilah yang akan melakukan pangawasan secara langsung sejak dimulainya pemungutan suara sampai dengan selesainya penghitungan surat suara di TPS.

BACA JUGA: Penjual Ayam Potong Kehilangan Uang Rp 500 Ribu, Polisi Buru Pelakunya

“Oleh karena itu, para calon PTPS ini dapat dilakukan wawancara untuk mendalami pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan teknis Pemilu. PTPS juga merupakan orang-orang jujur, berintegritas, mempunyai kepribadian yang kuat serta tidak dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” tandasnya.    

Panwascam dalam melakukan pembentukan PTPS ini akan memastikan independensi dari calon PTPS ini dengan melakukan tracking rekam jejak. Melalui tracking rekam jejak ini tentunya PTPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta Pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu. 

BACA JUGA: Rizal Ramli, Sang Ekonom Kritis Pulang ke Rahmatullah

PTPS yang terpilih ini selanjutnya akan dilantik secara serentak oleh Panwascam pada tanggal 22 Januari 2024. TPS mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. (Spd)


share on: