Yogyapos.com (JAKARTA) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berstatus sebagai tersangka akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjeratnya.
“Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan (Pemanggilan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1/2024).
BACA JUGA: Rizal Ramli, Sang Ekonom Kritis Pulang ke Rahmatullah
Diungkap Ali, belum ditahannya Eddy Hiariej merupakan strategi dalam penyidikan. Dia memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Eddy meski penyuapnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan lebih dahulu.
“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima. Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Ingin Perubahan Nasib, BMI Hongkong dan Macao Deklarasi Dukung AMIN di Pilpres 2024
Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan (HH) tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Penahanan Helmut diperpanjang selama 40 hari hingga 4 Februari 2024. Helmut masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (*)
