Advokat Chrisna Harimurti Taat Prosedur, Gugatan terhadap Ketua PMI DIY Masih Tahap Mediasi

share on:
Advokat Chrisna Harimurti SH || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Chrisna Harimurti SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DIY GBPH Prabukusumo SPsi menyatakan telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menegaskan, pada saatnya nanti akan membeberkan di muka persidangan jika terjadi kebuntuan mediasi. “Kami taat prosedur, semuanya akan kami sampaikan di muka persidangan. Yang pasti bahwa sekarang masih pada tahap mediasi,” ujar Chrisna didampingi anggota timnya terdiri Uni Tsulasi Putri SH MH, Doddy Soewandi SH dan Beni Kriadianto SH, Senin (25/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap kliennya diajukan oleh seorang relawan PMI Kota Yogyakarta, Tristanto melalui tim kuasa hukum Sulis Diyanto SH MH dan Anjar Wahyudi SH. Dalam gugatan bernomor register 181/Pdt.G/2022/PN Smn tertanggal 18 Juli 2022, Penggugat antara lain mengungkapkan PMI DIY terdiri dari 1 PMI Kota dan 4 PMI Kabupaten. Semuanya telah memiliki pengurus yang sah dan dilantik, kecuali PMI kota Yogyakarta yang tidak memiliki kepengurusan selama setahun ini.

Penggugat (kemeja merah) didampingi kuasa hukumnya || YP-Agung Dwi Purwanto

Hal tersebut dikarenakan Ketua PMI tidak melakukan pengesahan dan melantik ketua terpilih hasil dari Musyawarah Kota (Muskot) PMI Mota Yogyakarta tangal 30  Maret  2021. Keadaan demikian sebagai bentuk ‘Penelantaran Secara Yuridis' PMI Yogyakarta dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga menimbulkan merugikan seluruh komponen PMI kota Yogyakarta bagi anggota, pengurus, Relawan maupun pegawai.

Menurut kuasa hukum penggugat, agar tidak berlarut larut, maka hanya melalui upaya hukumlah hal tersebut dapat dilakukan. “Agenda hari ini proses mediasi. Meskipun boleh diwakilkan namun kami menyesal atas ketidak hadirnya prinsipal atau tergugat secara langsung. Bahwa ini menunjukan proses pengesahan dan pelantikan lebih panjang, meskipun dalam UU tidak melanggar serta diizinkan,” kata kuasa hukum penggugat, Anjar Wahyudi SH.

Menanggapi hal itu, Chrisna Harimurti menyatakan memang kliennya belum bisa hadir dalam proses mediasi lantaran ada kesibukan lain yang tak bisa ditunda. “Ya klien kami sebagai Tergugat belum hadir, karena kesibukan beliau. Nantinya apabila dimungkinkan akan memberikan kuasa khusus untuk menghadiri mediasi. Intinya, agenda masih tahap mediasi,” tukasnya usai sidang mediasi.

Kardi SH (kemeja merah), Ketua Bidang Hukum Advokasi PMI DIY || YP-Agung Dwi Purwanto

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Advokasi PMI DIY, Kardi SH secara terpisah mengungkapkan beberapa waktu lalu sebagai Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo pernah digugat di PN dan sekarang digugat kembali oleh seorang relawan. Pada gugatan sekarang ini minta supaya kepengurusan PMI Kota hasil musyawarah 30 Maret 2021 lalu segera disahkan serta dilantik.

Pihaknya tidak mau melangkahi jalannya persidangan serta beropini. “Karena gugatan sudah dilayangkan, maka PMI Provinsi siap menghadapi gugatan apa pun hasilnya dengan harapan hasil yang terbaik,” tandas mantan Kajari Yogya ini. (Agn/Met)

 


share on: