Yogyapos.com (YOGYA) - Wakil Sekjen DPP Gerindra Ahmad Subagyo mendukung langkah KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mewacanakan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-menteri-bumn-segera-bersihkan-dana-pensiun-perusahaan-bumn-9348
Menurutnya, Pileg dengan sistem proporsional tertutup lebih sesuai dengan konstruksi UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta Pileg adalah partai politik. Sistem proporsional terbuka sudah terbukti menimbulkan biaya politik yang mahal, konflik antar calon legislatif (Caleg) sangat terbuka bahkan internal partai.
“Sistem proporsional terbuka juga telah menciptakan kompetisi yang tidak sehat dan sangat mengabaikan etika politik. Caleg mengandalkan modal yang besar untuk membeli suara dan ini merusak mentalitas masyarakat menjadi semakin pragmatis dalam menentukan pilihannya. Tidak heran kebanyakan Caleg yang bermodal kuat tanpa kapasitas yang memadai seringkali mengalahkan Caleg yang berkualitas tapi tidak punya modal,” tegasnya kepada yogyapos.com, Selasa (3/1/2023).
Apakah sistem proporsional tertutup justru akan menguatkan oligarki dalam tubuh parpol? Ahmad Subagyo mengatakan, oligarki terjadi kalau tidak ada aturan main yang jelas. Karena itu, perlu ditentukan aturan main yang memaksa partai untuk lebih baik kinerjanya, termasuk pemilihan caleg yang harus mempertimbangkan kualitas.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pesan-perubahan-dari-yogya-anies-gemakan-keadilan-dan-persatuan-8845
“Dalam iklim demokrasi yang terbangun baik, rakyat dapat tidak memilih partai yang tidak memenuhi harapan rakyat,” tandasnya.
Belakangan, dalam berbagai pemberitaan dihebohkan dengan wacana Pemilu 2024 yang kemungkinan bakal memakai sistem proporsional tertutup. Isu ini menyeruak sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mewacanakan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 menyusul adanya uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-anies-baswedan-hadiri-haul-habib-ali-bin-muhammad-alhabsy-8828
“Jadi, barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 menjelaskan sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik.
Dengan kata lain, meski rakyat memilih salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi bakal diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Saat pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup berlangsung, setiap partai politik tetap mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Bedanya dengan sistem proporsional terbuka, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.
Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang partai politik saja. Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan. (Yuliantoro)
