Yogyapos.com (JAKARTA) – Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso ini melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Chandrawathie, yang semula dituntut hukuman penjara 8 tahun, akhirnya juga diganjar lebih tinggi yakni 20 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melaanggar pasal 340 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas hakim, Senin (13/2/2023),
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-hery-prasetyo-brigade-joxzin-bukan-akar-klitih-yogyakarta-9698
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP, melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathie dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dengan yang dituduhkan terhadap Ferdy Sambo yang sebelumnya telah dipecat keanggotaanya dari Kepolisian RI dengan pangkat terakhir Irjen.
Hakim sepakat dengan jaksa, dalam amar putusannya menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Hakim menegaskan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hal-hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Demikian pula hal yang memberatkan Sambo karena yang bersangkutan antara lain berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan mencoreng institusi Polri.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kapolresta-sleman-lakukan-penyuluhan-untuk-tekan-kenakalan-pelajar-9703
Sejumlah pihak menyatakan vonis tersebut menunjukkan independensi hakim masih terjaga, obyektif, berkeadilan dan mempertimbangan derita yang menimpa keluarga Josua.
Majelis dalam rangkaian amar putusannya juga berkesimpulan dugaan kekerasan seksual yang disebut-sebut menjadi peristiwa pemicu penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak dapat dibuktikan secara hukum. Justru, majelis menilai kejadian di Magelang berkaitan dengan perbuatan atau sikap Nofriansyah yang menimbulkan perasaan sakit hati yang mendalam kepada Putri.
”Majelis tidak mendapatkan keyakinan yang cukup atas dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sehingga alasan ini harus dikesampingkan,” ungkapnya,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo nampak lesu dan tak sekecap pun berkomentar menjawab wartawan usai sidang, walau bersikap akan banding yang waktunya masih satu minggu ke depan.
Vonis hakim itu tentu saja juga sekaligus membalikkan keraguan masyarakat karena sebelumnya Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun. Publik semula ragu hakim bisa menurunkan hukuman dibawah tuntutan jaksa, tapi ternyata memvonis maksimal.
Besok giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang akan menghadapi vonis hakim, apakah lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa. Spekulasi yang berkembang bahwa keduanya pun akan divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (*/Met)
