Viral Video Pajak Tanah di Kalurahan Sinduadi, Begini Penjelasan Lurah

share on:
Lurah Sinduadi Senen Haryanto || YPFoto Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Nama Lurah Sinduadi menjadi perbincangan, warga mempertanyakan soal pengelolaan pajak tanah dan kepemilikan bangunan mewah. Kabar tersebut beredar luas di media sosial YouTube, melalui akun @pastvnewsoke. seperti dalam link video berikut: https://youtu.be/33FgBk3HqIg?feature=shared.

Nampak dalam video, sejumlah warga membentangkan spanduk dan melakukan orasi di depan bangunan rumah besar milik Lurah Sinduadi seharga Rp 2 miliar  terletak di wilayah Pugung Rejo, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang posisinya hanya beberapa meter dari aliran Sungai Code. Mereka mempertanyakan soal sewa tanah kas desa dan status rumah milik lurah. 

BACA JUGA: Penting! Hubungan Baik Sesama Agar Tidak Menjadi Manusia Bangkrut

Dukuh Pogung Kidul, Agus Purwanto menyatakan tidak mengetahui perihal aksi massa yang dilakukan sejumlah warganya. Ia menyilakan media untuk langsung meminta keterangan pihak Kalurahan Sinduadi. 

"Maaf, untuk masalah demo itu saya malah gak tahu, tiba-tiba berita sudah tersebar.Kalau terkait pajak apa saja langsung saja ke Kalurahan biar lebih jelas,” ujar Agus menjawab konfirmasi yogyapos.com, Senin (24/3/2024). 

BACA JUGA: Lurah Kasidi Kembali Divonis Penjara karena Korupsi, Kali Ini Kena 2 Tahun

Lurah Sinduadi Senen Haryanto akhirnya angkat bicara, ia menuding bahwa aksi yang dilakukan hanyalah ulah segelintir orang yang bukan merupakan warganya. 

“Ya, aksi massa itu di bawah kendali orang-orang luar yang saya tidak tahu alamatnya dan kemudian mengumpulkan segelintir warga untuk berstatemen yang tidak benar,” ujar Senen. 

BACA JUGA: Gubernur Kukuhkan Pengurus 'Nayantaka' Masa Bakti 2025-2028

Perihal kepemilikan rumah yang dipertanyakan oleh peserta aksi, Senen menandaskan, bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas yang lain. 

“Rumah itu lengkap ada surat-suratnya, hak milik, ada izin bangunan, ada IPT-nya dan ada rekom dari BBW Sungai Serayu Opak, saya pemilik ketiga,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Wabup Danang Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke Dewan

Lantas terkait pajak tanah, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan. Pihaknya melakukan identifikasi terhadap tanah-tanah yang digunakan oleh masyarakat.

“Untuk kepentingan identifikasi tanah dibutuhkan  biaya untuk membayar jasa konsultan, dan sudah kita sosialisasikan, ada yang biayanya Rp 4 ribu per meter, tergantung penggunaan tanah untuk apa,” katanya.

BACA JUGA: Teror Kepala Babi ke Tempo, Syahganda: Polisi Harus Usut Tuntas

Selain itu, warga yang menempati tanah di wilayah Pogung Rejo sejak awal mereka menyewa kepada pihak kalurahan. Ada yang tinggal sejak tahun 1970-1980. 

“Pamong-pamong yang dulu kan menerapkan sewa, tentunya kami sebagai penerus ya melanjutkan sewa. Yang kemarin mengeluh itu karena tidak pernah menyewa, saat ditarik sewa lalu merasa keberatan,” sebutnya.

BACA JUGA: Polresta Yogya Gencar Operasi Miras Ilegal, Sepekan Sita 914 Botol

Sementara itu, saat yogyapos.com mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu peserta aksi melalui nomor ponsel pada aplikasi WhatsApp, hingga berita ini ditulis tidak ada tanggapan. (Opo) 

 

 

 


share on: