Yogyapos.com (JAKARTA) - Unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengemudi Online agar diberikan THR dilakukan kembali kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Merspon unjuk rasa tersebut, pengamat hukum ketenagakerjaan Johan Imanuel mengungkapkan bawa pengemudi online adalah mitra, namun dalam melaksanakan layanan pengantaran terdapat titik singgung ketenagakerjaan. Mereka sama seperti halnya pekerja dibawah UU Ketenagakerjaan, misalnya sebelum menjadi pengemudi online tetap melalui seleksi sama halnya dengan melamar, lalu jika tidak melakukan barang antarannya tentu tidak akan ada pendapatan.
BACA JUGA: Arena Perjudian di Ngestiharjo Digerebek Polisi, 10 Orang Diperiksa
“Nah esensi warga negara memilih untuk menjadi pengemudi online adalah hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan layak sesuai konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945,” ujar Johan melalui rilis yang diterima yogyapos.com, Selasa (18/2/2025) .
Kedua, Johan menilai, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja harus menyikapi hal ini dengan tetap menjaga kelangsungan usaha dari aplikator (Pelaku usaha penyedia transportasi berbasis digital)
“Menteri Tenaga Kerja harus berdiskusi juga dengan para pelaku usaha penyedia transportasi berbasis digital jangan sampai nantinya ada beleid (peraturan perundang-undangan) yang diundangkan terkait THR bagi pengemudi online namun tidak bisa dilaksanakan,” tandasnya.
BACA JUGA: Hari Kedelapan Operasi Keselamatan Progo Tercatat 10.022 Pelanggaran
Ketiga, lanjut Johan, jika Menteri Tenaga Kerja menyambut baik akan adanya THR bagi pengemudi online maka menjadi momentum untuk secara revisi UU Ketenagakerjaan dengan mengatur pengemudi online sebagai pekerja.
Menurutnya, kalau Menteri Tenaga Kerja merespon positif hal ini maka sebelum dikeluarkan beleid mengenai THR bagi pengemudi online maka harus dirumuskan kembali definisi pekerja/buruh harus diperluas dan ditegaskan termasuk pengemudi online dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
BACA JUGA: Polisi Amankan Komplotan Terduga Pemeras Berkedok Wartawan, BB Mobil
“Tentu ini menjadi momentum agar segera direvisi UU Ketenagakerjaan selain adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan beberapa perubahan pada Klaster Ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, maka sekaligus dapat merevisi definisi pekerja/buruh,” tambah Johan.
BACA JUGA: Lelang Proyek Gedung DPRD DIY Disorot, Kepala BPJ: Sudah Sesuai Regulasi
Johan mengingatkan kepada Pemerintah agar tetap membuka partisipasi masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan.
“Selain revisi UU Ketenagakerjaan, masih banyak revisi UU lainnya, tentu harus melewati partisipasi masyarakat bukan semata hanya untuk menyelesaikan target program legislasi nasional,” pungkas Johan. (*/Red)
